Kerap Dimarahi Istri gara-gara Pengangguran dan Bangun Siang, Suami Ajak Teman Bunuh Istrinya

Seorang suami dibantu kedua temanya tega membunuh sang istri di rumah yang mereka tinggali, di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim.

Editor: Ifa Nabila
www.myconcern.co.uk
Ilustrasi penganiayaan. Seorang suami dibantu kedua temanya tega membunuh sang istri di rumah yang mereka tinggali, di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim. 

"Tim gabungan berhasil meringkus ketiga pelaku saat para pelaku tengah tertidur lelap di sebuah mes pabrik pengolahan arang di daerah Banjarbaru," ujar AKP Gita Suhandi Achmadi dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/4/2021) dilansir dari kompas.com.

AH diketahui merupakan suami korban. Sementara, FA dan SY merupakan teman AH.

Proses penangkapan terhadap para pelaku sempat diwarnai aksi saling kejar.

Berkat kesigapan aparat kepolisian, ketiganya pun berhasil ditangkap.

Polisi terpaksa menghadiahi AH timah panas.

Otak pembunuhan tersebut melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca juga: Janda Gabung Komplotan Begal, Ajak Ketemuan Mantan Pacar Lalu Gasak Motor Korban di Tempat Sepi

Berdasarkan pengakuan AH, ia tega menghabisi nyawa istrinya karena kesal kerap dimarahi korbam.

Korban marah karena AH sering bangun siang dan tak memiliki pekerjaan.

"Pelaku AH merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban karena selalu bangun tidur sampai siang hari," jelasnya.

Kronologi pembunuhan

Di hari kejadian, saat AH sudah tak tahan dengan perlakuan istrinya yang kerap memarahinya, AH kemudian menjerat leher istrinya dengan tali.

Agar tak meronta saat dijerat, AH lantas meminta kepada kedua rekannya untuk memegangi korban. 

"Korban dijerat di leher dengan tali dan meminta bantuan pelaku lain untuk memegang kedua kakinya agar korban tidak meronta melakukan perlawanan," ungkapnya.

Setelah membunuh istrinya, AH bersama kedua rekannya kemudian kabur di wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Saat ini, ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (TribunKaltim.co /kompas.com/Aris Joni/ Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri Dibantu 2 Temannya di Kukar, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Tali

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved