Ada Kaki Mayat Muncul di Permukaan Kolam, Pria Ini Dibunuh Teman karena Hina Anak dan Istri Pelaku

Peristiwa pembunuhan di Bengkalis tersebut terungkap setelah korban Bambang Gunardi warga Desa Semunai menghilang secara misterius.

Editor: Ifa Nabila
Science Photo Library
Ilustrasi penganiayaan. Kasus pembunuhan terjadi di Bengkalis, Riau. Pelaku dan korban saling berteman. 

"Diduga serangan benda tumpul inilah menjadi penyebabkan kematian korban berdasar hasil autopsi yang dilakukan," tambahnya.

Berdasarkan temuan dan laporan dari keluarga korban sebelumnya, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan bersama tim Jatanras Polres Bengkalis.

"Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan ada salah satu teman korban setelah korban hilang tidak berada di tempat lagi. Teman korban tersebut bernama Fauzan yang tinggal bersama Bambang," katanya.

Baca juga: Bumbu Sate yang Tewaskan Anak Driver Ojol Benar Beracun, Mengandung Sianida: Disebut Silent Killer

Petugas pun melakukan pelacakan keberadaan Fauzan dan diketahui Fauzan sedang berada di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dari informasi ini tim Satrekrim Polres Bengkalis pada tanggal 15 April lalu mengamankan Fauzan di sebuah Kebun Karet di Batang Hari.

"Ketika dilakukan interogasi singkat saat penangkapan, Fauzan mengakui telah membunuh rekannya bernama Bambang pada tanggal 1 April lalu," terang Meki.

Pengakuan Fauzan, dirinya melakukan pembunuhan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Fauzan tega menghabisi nyawa rekannya lantaran sakit hati, karena korban telah menghina keluarga Fauzan yakni anak dan istri pelaku.

"Pembunuhan dilakukan dengan cara memukul,menghantam dan mencekik korban. Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka Fauzan langsung memasukkan jasad Bambang ini ke dalam kolam," terang Kasat.

Setelah membunuh korban, Fauzan melarikan kendaraan sepeda motor milik korban dan menjualnya seharga dua juta rupiah.

Hasil penjualan ini digunakan untuk biaya hidupnya selama berada di Jambi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 junto pasal 362 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian. Ancaman penjara diatas lima belas tahun.

(TribunPekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sakit Hati Anak dan Istri Dihina, Pria di Bengkalis Nekat Bunuh Teman Sendiri

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved