THR Lebaran 2021

THR Untuk Pekerja dan Karyawan Diterima 7 Hari Sebelum Lebaran

Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan harus dibayarkan 7 hari jelang lebaran 2021.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com
Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dan harus dibayarkan 7 hari jelang lebaran Idul Fitri 2021.

Seperti disampaikan Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid tertuang dalam edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

"Bagi pekerja atau buruh, bekerja selama 12 bulan berturut-turut diberikan 1 bulan upah. Untuk pekerja yang bekerja kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah," ucap Susianti, Jumat (30/1/2021).

Baca juga: THR PNS Bakal Dibayarkan Penuh 2021 Ini, Sri Mulyani Sebutkan Perkiraan Waktu Cairnya

Untuk pembayaran THR ini harus diberikan 7 hari jelang hari raya Idul Fitri.

"Untuk pembayaran THR pekerja harus dituntaskan 7 hari sebelum lebaran. Mengacu pada edaran menteri," ucap Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari.

Selain itu Susianti menjelaskan jika perusahaan tidak mampu membayar THR pekerja akibat pandemi, maka ada langkah-langkah pemerintah sesuai undang-undang.

"Seperti pekerja dan perusahaan berdialog untuk mencapai kesepakatan terakait THR. Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan dan memastikan perusahaan tidak menghilangkan kewajiban memberi THR," ujarnya.

Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari membuka posko aduan bagi karyawan tidak menerima tunjangan hari raya (THR).

Posko aduan THR ini sudah ada sejak 17 April 2021.

Posko aduan THR di Kantor Dinasnaker Kendari. Jalan Bunggasi, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Jumat (30/4/2021).
Posko aduan THR di Kantor Dinasnaker Kendari. Jalan Bunggasi, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Jumat (30/4/2021). (Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com)

Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Susianti Hafid, mengatakan posko disiapkan hingga 12 Mei mendatang.

Menurutnya pemberian THR ini diwajibkan perusahaan sesuai aturan Kementrian Tenaga Kerja.

"Akan ada sanksi administrasi dan teguran, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan," ucapnya di Kantor Dinasnaker Kendari. Jalan Bunggasi, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Pemkot Kendari Sebut Potensi Zakat ASN saat Ramadan 2021 Capai Rp3 Miliar

Susi menjelaskan ini sesuai edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Buruh/Pekerja diperusahaan.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Maka Disnaker Kendari mengeluarkan Surat Edaran penyampaian kepada perusahaan dengan nomor 560/159/IV/202.

"Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Kendari telah mengeluarkan surat penyampaian dan telah disebar ke seluruh perusahaan di Kendari," ucapnya.

Sedangkan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh tahun ini dibayar dengan tunai.

"Sesuai surat edaran Menteri, THR tahun ini tidak boleh dicicil dan harus lunas, berbeda dengan tahun lalu yang mendapat keringanan," kata Susi.

Susi berharap bagi perusahaan di wilayah Kota Kendari untuk menindaklanjuti edaran tersebut dengan memberikan hak-hak bagi para pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing.

"Himbauan kami seperti itu supaya perusahaan berlaku adil kepada pekerjanya. Sehingga kami berharap tidak ada juga aduan yang masuk," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved