THR PNS Bakal Dibayarkan Penuh 2021 Ini, Sri Mulyani Sebutkan Perkiraan Waktu Cairnya

Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditunggu-tunggu akan dibayarkan penuh tahun 2021 ini.

Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi Pembayaran THR 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditunggu-tunggu akan dibayarkan penuh tahun 2021 ini.

Pembayaran THR PNS secara penuh ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi guna pemulihan ekonomi.

Lantas yang menjadi pertanyaan kapan THR PNS, TNI, dan Polri 2021 ini akan dicairkan?

Menjawab hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, THR PNS 2021 cair dimulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Dengan demikian, diperkirakan THR PNS 2021 dicairkan mulai Rabu (28/4/2021) atau H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri 2021.

Baca juga: Kapan Malam Lailatulqadar Ramadan 2021? Kenali Tanda Terjadinya, Bisa Diketahui Lewat Kondisi Alam 

Kata dia, detail waktu pencairan THR akan diumumkan setelah Peraturan Presiden diselesaikan dan Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan tersebut.

Di samping itu, berdasarkan dari jumlah Anggaran Pembelanjaan Negara, anggaran THR untuk tahun ini senilai Rp30,6 triliun.

Terbagi untuk THR pusat sebesar Rp15,8 triliun. Sedangkan THR untuk daerah mencapai Rp14,8 triliun.

Besaran THR bagi PNS pun berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerjanya.

Dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja golongan atau MKG mulai kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah besaran THR PNs 2021 berdasarkan golongannya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved