Ingin Beli Makanan, Dua Mahasiswi Dibegal Dua Pria hingga Masuk Rumah Sakit
Mereka membegal handphone mahasiswi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Korban SN mengalami luka serius di tubuhnya, sementara rekannya MH shock dengan kejadian tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini pun menyebutkan, berbekal keterangan saksi serta penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Syiah Kuala dibantu Team Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menemukan titik terang.
Polisi mendapati penadah barang kejahatan itu di sebuah toko ponsel di kawasan Darussalam milik pelaku berinisial SF (27).
Baca juga: Pria Beristri Empat Bunuh Istri Siri dengan Dipukul Balok Kayu: Kesal Tak Direstui Menikah Lagi
"Penadah itu menerima hasil gadai handphone milik korban senilai Rp 700 ribu yang dititipkan tersangka HEN," sebut AKP Ryan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap SF, polisi mendapati identitas dua tersangka, yakni HEN dan IR.
SehinggaTeam Rimueng dan personel Polsek Syiah Kuala berhasil mengamankan IR di rumahnya pada Senin (26/4/2021), di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari pengakuan tersangka IR, hasil dari menggadaikan handphone itu digunakan untuk membeli sabu-sabu yang digunakan bersama.
“SF dijerat Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Aksi Begal Rampas HP Mahasiswi Viral di Medsos, Pelaku Dibekuk Team Rimueng Polresta Banda Aceh
(SerambiNews.com/Misran Asri)