Terlibat Cekcok, Penjaga Perlintasan Kereta Api Tewas Dibunuh Rekannya, Pelaku Sempat Buron

Pelaku pembunuhan terhadap penjaga perlintasan kereta api ilegal di kawasan Bandengan Utara 3, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat diringkus polisi.

Editor: Sugi Hartono
newindianexpress.com
Ilustrasi pembunuhan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pelaku pembunuhan terhadap penjaga perlintasan kereta api ilegal di kawasan Bandengan Utara 3, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat diringkus Polsek Tambora.

Tersangka berinisial AS (40) sempat menjadi buron selama empat hari.

Adapun menurut Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, tersangka ditangkap pada Senin (19/4/2021) petang.

Baca juga: Tanggapan PKB Soal Kamus Sejarah Indonesia: Permintaan Maaf Nadiem Hanya Cari Suaka Politik

Kronologi pembunuhan: berawal dari cekcok

Faruk menjelaskan, kronologi pembunuhan itu berawal dari AS yang tengah menjaga palang pintu kereta dengan rekannya Ardi Andi (56).

Kemudian keduanya terlibat cekcok hingga salah satu di antaranya tewas dengan luka tusuk.

Kasus tersebut awalnya masuk ke wilayah hukum Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Kronologi Ayah Aniaya Putri Kandung, Bermula dari Masalah Kotoran Kucing

Namun karena mengetahui keberadaan pelaku, Polsek Tambora bersedia menerima limpahan kasus.

"Setelah kami menerima pelimpahan perkara kasus pembunuhan, anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Astawa melakukan penyelidikan," kata Faruk dikonfirmasi Jumat (23/4/2021).

Kemudian tidak berselang lama, tersangka AS diringkus di Neglasari, Tangerang, Banten.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi kasus pembunuhan itu.

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Terbungkus Kasur di Lahan Parkir, Diduga Korban Pembunuhan

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," tuturnya.

Atas perbuatannya AS dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya diketahui, seorang pria penjaga perlintasan kereta api ilegal tewas bersimbah darah di Tambora Kamis (16/4/2021).

Disebutkan pria itu dibunuh oleh rekannya sendiri yang tidak terima dengan pembagian hasil menjaga pintu rel kereta api ilegal.

Keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya AS menusuk Ardi di bagian leher hingga tewas. (m24)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sempat Buron, Pembunuh Penjaga Perlintasan Kereta Api di Tambora Ditangkap,

Penulis: Desy Selviany
Editor: Dian Anditya Mutiara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved