Ramadan 2021

Sahkah Puasa tapi Anda Tak Salat? Simak Berikut Penjelasannya, Ulama Bedakan Ingkaran dan Tahawunan

Setiap umat Islam wajib mengerjakan salat lima waktu. Karena salat adalah rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat.

Istimewa
Ilustrasi Salat 

Untuk kasus ini, maka orang tersebut tidak wajib berpuasa, karena yang wajib berpuasa adalah orang mukmin.

Di sisi lain, ada sebagian orang yang tidak melaksanakan salat tapi hatinya beriman.

Dia juga mengakui bahwa salat itu wajib, hanya dia merasa belum bisa melakukan, inilah yang dinamakan tahawunan atau mengabaikan.

Untuk kasus kedua, yakni meninggalkan karena tahawunan, tetap wajib untuk puasa dan puasanya sah.

Diharapkan dengan menjalankan ibadah puasa, orang tersebut akan melakukan salat lima waktu.

"Karena berpuasa itu jauh lebih berat dari melaksanakan salat. Jadi diharapkan dengan puasa, dia ikhlas puasa, dia niat karena Allah," ujarnya.

"Kemudian Allah memberikan hidayah untuk akhirnya mudah terdorong menjalankan ibadah salat lima waktu," tambahnya.

Terlepas dari hal tersebut, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya melakukan salat lima waktu ketika di bulan Ramadan saja?

Wahid menjelaskan hal tersebut tidak boleh dilakukan karena termasuk perbuatan yang tidak serius dalam beragama.

Namun berbeda, jika sebelum Ramadan tidak salat lima waktu, dan setelah Ramadan orang tersebut salat, itu merupakan peningkatan.

"Asumsinya, setelah Ramadan kan lebih ringan, karena tidak ada puasa, dia salat lebih leluasa. Nah kalau setelah Ramadan dia kemudian malah meninggalkan salat, ya itu main-main dengan agama," terangnya.

Ia menambahkan, jika hal itu dilakukan karena hanya sebatas iseng saja, maka dapat menjadikan batal keislamannya.

"Jadi tidak boleh salat lima waktu hanya di bulan Ramadan saja," kata dia. (*)

Artikel ini tayang

Tribunnews.com dengan judul Ikut Puasa di Bulan Ramadan Tapi Tidak Mengerjakan Shalat, Bagaimana Hukumnya? Sah Tidak Puasanya?

TribunStyle.com dengan judul Puasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat, Apakah Sah Puasanya? Simak Hukum dan Penjelasannya

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved