Mudik Lebaran 2021

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Jelang Mudik Lebaran 2021, Lakukan Pendekatan Persuasif

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sultra mengatakan, mudik di tengah pandemi Covid-19 merupakan masalah persepsi masyarakat.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
Handover
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tingkatkan pengawasan jelang mudik Lebaran 2021. 

Mudik lebaran tahun 2021 tak dilarang untuk akses antar kota dalam provinsi.

Meski demikian, pengamanan arus mudik tetap wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Direktur Lalulintas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menegaskan, mudik antarkabupaten atau kota di Sultra dibolehkan, namun dengan catatan.

"Tetap mematuhi prokes yang ditetapkan pemerintah. Paling penting memakai masker," katanya usai rakor bersama gubernur di aula Aula Dachara Polda Sultra, Rabu (21/4/2021).

Ia mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra akan memperketat larangan mudik pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2021, Bandara Haluoleo Masih Beroperasi Normal, Tak Ramai Penumpang

Baca juga: Mudik Lebih Awal, Pelabuhan Bungkutoko Kendari Sulawesi Tenggara Dipadati Pemudik

Utamanya pada moda transportasi nasional, baik darat, laut dan udara.

“Sesuai surat edaran Presiden adanya larangan mudik dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, seluruh ASN, TNI dan Polri, termasuk juga masyarakat sipil tidak melakukan mudik,” jelasnya.

Garuda Tak Layani Pemudik

Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Cabang Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tak layani pemudik Lebaran 2021.

Namun, Garuda Indonesia masih tetap melayani beberapa jenis penerbangan dari dan ke Kota Kendari

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri mengatakan, meskipun dilarang, namun ada penerbangan yang diperbolehkan.

Misalnya seperti penerbangan cargo, anggota TNI, Kepolisian, Tenaga Kesehatan, pegawai pemerintahan, orang sakit, maupun pengusaha.

"Para penumpang ini tentunya harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Syaiful, Jumat (23/4/2021).

Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri.
Branch Manager PT Garuda Indonesia Cabang Kendari Syaiful Bahri. ((Amelda Devi Indriyani/TribunnewsSultra.com))

Menurutnya, larangan penerbangan tersebut merupakan larangan yang pernah diterapkan di awal pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved