Main Petasan, 3 Bocah Terbakar Kena Ledakan hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Nasib nahas menimpa tiga orang bocah di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Editor: Ifa Nabila
Freepik.com/ArthurHidden
Ilustrasi api. Nasib nahas menimpa tiga orang bocah di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib nahas menimpa tiga orang bocah di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketiganya terkena ledakan petasan hingga terbakar dan dilarikan ke rumah sakit.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pundong, AKP Yosephine Iswantari.

Baca juga: Remaja Main Petasan Malah Kena Orang, Akhirnya Terjadi Tawuran Ratusan Orang Lempar Batu dan Kayu

Ia mengatakan, ketiganya bermain petasan pada Sabtu (17/04/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadian berlangsung secara tiba-tiba.

Ketiganya terkena ledakan dari obat petasan yang dibakar.

Beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun ketiganya mengalami luka bakar di bagian tubuhnya.

Tiga bocah tersebut adalah N (12), Z (08), dan H (10).

Baca juga: Bocah 5 Tahun Mengeluh Kesakitan di Organ Vital, Terbongkar Aksi Rudapaksa di Ladang

Ketiganya merupakan warga Padukuhan Candi, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong.

"Korban yang paling parah adalah N. Luka bakar bagian wajah, tangan, dan kaki. Harus menjalani perawatan di rumah sakit."

"Korban Z mengalami luka bakar pada bagian wajah. Sedangkan H mengalami luka bakar pada kakinya,"katanya, Jumat (23/04/2021).

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan.

Tidak hanya membahayakan bagi orang lain, tetapi juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Video Viral di WhatsApp 2 LC Karaoke Bertengkar, Malah Terbongkar Karaoke Masih Buka saat Ramadhan

"Larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja, namun saat membuat dan menyimpan serta memperjua belikan,"lanjutnya.

Aturan terkait petasan termaktub dalam Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk patuh pada aturan yang berlaku, apalagi untuk keamanan bersama.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan dan bahaya bermain petasan. Sudah ada tiga korban karena bermain petasan. Jadi petasan ini berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,"tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bermain Petasan, Tiga Bocah di Bantul Alami Luka Bakar

(TribunJogja.com/Christi Mahatma Wardhani)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved