Ayah Tega Perkosa Anak Selama 3 Tahun, Berawal dari Tergoda Lihat Korban Tidur di Kamar
Aksi pemerkosaan dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya di Serang, Banten.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pemerkosaan dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.
Korban yang kini berusia 13 tahun itu dirudapaksa sejak tiga tahun lalu.
Tindakan bejat itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang bibi yang merupakan guru ngaji.
Baca juga: Remaja Laki-laki Dirudapaksa Janda, Disandera 3 Hari dan Dicekoki Miras hingga Pingsan
M (50) ditangkap polisi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, setelah tega merudapaksa anak tirinya berusia 13 tahun hingga berkali-kali selama tiga tahun terakhir.
"Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota di rumahnya pada Selasa (20/4/2021)," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (22/4/2021).
Nandar menjelaskan, kali terakhir SM merudapaksa anak tirinya yakni pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk merudapaksanya," ujarnya.
Baca juga: Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Pria Umur 65 dan 50 Tahun Dikeroyok Warga sampai Terobos Rumah Kades
Pelaku melakukan niat jahatnya itu lantara kondisi rumah yang sepi. Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.
Namun, tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.
"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.
Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan. Sebab, pelaku mengancam korban.
Selanjutnya, ayah tiri tersebut merudapaksa korban.
Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.
"Uang buat jajan, kemudian korban diminta untuk tidak bilang ke siapa-siapa," ujarnya.
Keesokan harinya, lanjut Nandar, korban pergi mengaji bersama saudaranya. Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada saudaranya.
Baca juga: Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Pria Umur 65 dan 50 Tahun Dikeroyok Warga sampai Terobos Rumah Kades
Setelah selesai mengaji, saudara korban kemudian meminta korban untuk menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya.
Setelah itu, guru mengaji tersebut memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya.
"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.
Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunBanten.com, Ahmad Tajudin)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap