Pilrek UHO 2021
Sampai Kapan Senat Tunda Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo, 10 Hari?
Senat menunda Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo, Senin (19/4/2021). Sampai kapan, Ketua Senat Universitas Halu Oleo, Takdir Saili janji 10 hari.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/tahapan-pemilihan-rektor-uho-berlanjut.jpg)
Terkair pembentukan tim adhoc saat ini, weka mengaku belum mengetahui.
"Iya tim adhoc, bisa dikonfirmasi ke pak Ketua Senat ya," ujarnya lewat pesan Whatsapp Masengger, Kamis (21/4/2021).
Sementara itu, Ketua Senat Universitas Halu Oleo, Prof Takdir Saili, tak merespon.
Bahkan saat dihubungi lewat panggilan telepon, Kamis (22/4/2021) juga tak diankat.
Penundaan
Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Takdir Saili memprediksi nasib Prof Muhammad Zamrun akan ditentukan dalam 10 hari kedepan.
Dalam rentang waktu 10 hari itu, Prof Muhammad Zamrun akan memberi klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pndidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Ten
Lantaran terbukti plagiat karya ilmah berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Dikti Kemendikbud.
Dia merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
"Prediksi saya paling lama ini 1 minggu atau sampai 10 hari. Kemudian untuk klarifikasi tergantung yang bersangkutan, sambil menunggu dikasih kesempatan untuk verifikasi," kata Prof Takdir di Kampus UHO Senin (19/4/2021).
Waktu Klarifikasi
Menurut Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili, Muhammad Zamrun belum gugur sebagai Bakal Calon Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025.
Ia mengatakan, anggota senat Senat UHO Kendari bersepakat mengajukan klarifikasi kepada Ditjen Dikti Kemendikbud soal plagiasi yang dilakukan Muhammad Zamrun Firihu.
Kesepakatan yang dibuat lewat rapat, Senin (19/4/2021), juga memberi kesempatan kepada Muhammad Zamrun Farihu untuk mengklarifikasi sendiri.