Suap Alat Tes Covid19
Setelah Dua Pejabat Dinkes Sultra, Giliran Saksi Dari BPKAD Sultra Bakal Dihadirkan Jaksa
Usai kesaksian dari keduanya, majelis bakal meminta kesaksian berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-sidang-kasus-korupsi.jpg)
Duit itu berasal dari fee 10 persen dari nilai kontrak proyek.
Dugaan Suap
Pejabat Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ( Sultra) dr AH ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian alat tes Covid-19, reagen reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR).
Sosok dr AH diduga menerima suap senilai Rp431 juta dari dua orang pihak swasta yakni Direktur PT Genecraft Labs TG (49) dan tenaga pemasaran perusahaan IA (24).
Uang pelicin itu ditransfer melalui PT SMK lalu diserahkan secara tunai oleh direktur PT SMK ke dr AH.
Komitmen fee 10 persen tersebut sebagai kesepakatan kerja sama dr AH karena telah memuluskan proyek pengadaan alat PCR dengan total anggaran Rp3,1 miliar yang dilakukan perusahaan penyedia barang itu.
Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka suap-menyuap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (26/1/2021).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar SH MH, menjelaskan, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat kepada Intelijen Kejati Sultra.
Dari laporan tersebut, ditemukan bukti transaksi dari Jakarta ke Kendari.
Tim kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 3 orang yakni dr. AH, TL, dan IW yang berada di Kota Kendari, Kamis (21/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan transaksi.
Penyidik kejaksaan lalu menyita uang hasil suap beserta handphone yang berisi bukti percakapan.
Berdasarkan bukti percakapan itu ditemukan proses transaksi bodong aliran dana program percepatan penanganan Covid-19 Pemprov Sultra tahun 2020 melalui perusahaan di Kendari.
"Setelah proyek ini selesai, ditagihlah uang ini dan masuk ke rekening perusahaan milik IW yakni PT SMK yang ada di Kendari," kata Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kendari, Selasa (26/1/2021).
"Uang ini dikaburkan seolah-olah untuk bisnis dipinjam perusahaan milik IW. Ada penagihan invoice ke Jakarta (PT Genecraft Labs), seolah-olah kerjasama, sehingga ditransfer ke PT SMK 431 juta," jelas Saiful.