Suap Alat Tes Covid19
Setelah Dua Pejabat Dinkes Sultra, Giliran Saksi Dari BPKAD Sultra Bakal Dihadirkan Jaksa
Usai kesaksian dari keduanya, majelis bakal meminta kesaksian berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-sidang-kasus-korupsi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Sidang dugaan korupsi alat tes PCR Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaksanakan,Rabu (21/4/2021).
Dalam sidang itu dua saksi dihadirkan jaksa penuntut umum.
Usai kesaksian dari ke dua pejabat itu, majelis bakal meminta kesaksian berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut informasi, berikutnya yang akan dimintai kesaksian adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sulawesi Tenggara, Hj Isma.
Baca juga: Hanya 16 Kelurahan di Kendari Dapat Kucuran Dana Rp300 Juta Untuk Pembenahan
Sidang tersebut juga sempat diskrosing.
Skorsing dilakukan untuk melaksanakan salat zuhur.
"Sidang kita skorsing untuk memberikan waktu salat," ujar Ketua Majelis Hakim, Nyoman Wiguna.
Skorsing sidang hingga pukul 14.00 wita.
Baca juga: KPK Fokus Garap Delapan Laporan Dugaan Korupsi Suap Izin Pertambangan di Sulawesi Tenggara
Sebelumnya diberitakan, sidang dugaan korupsi alat tes PCR untuk Covid-19 berlangsung, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (21/4/2021).
Sidang kali ini agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa menghadirkan dua orang saksi terdakwa.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bank Sultra, 1 Kepala Dinas dan 5 Kepala Desa Konawe Kepulauan Jadi Saksi
Dua orang saksi dihadirkan di depan persidangan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Radwan dan Kadis Kesehatan, Usnia.
Keduanya dicecar majelis hakim, ditanyai terang selisih pembayaran yang tercatat dalam DPA.
Ridwan dan Husnia dimintai keterangan di muka persidangan untuk mengetahui aliran dana fee 10 persen.
Untuk diketahui, dugaan korupsi alat tes terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan korupsi ditemukan, ada penerima suab sebesar Rp431 juta.