Suap Alat Tes Covid19
Bersaksi di Sidang Korupsi Alat PCR, Kepala BPKAD Sultra Sebut Pembelian Bendahara Dinkes
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Isma, bersaksi di sidang dugaan suap pengadaan alat usap.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kepala-badan-pengelolaan-keuangan-dan-aset-daerah-atau-bpkad-isma.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Isma, bersaksi di sidang dugaan korupsi pengadaan alat usap.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kendari, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (21/4/2021).
Pengadaan alat usap reagen reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dilakukan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp3,1 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tangkap tangan terhadap pejabat Dinkes Sultra dr AH diduga menerima suap pengadaan RT PCR Rp431 juta.
Uang suap tersebut ditransfer perusahaan penyedia barang PT Genecraft Labs melalui PT SMK untuk diserahkan ke dr AH.
Baca juga: Sosok dr AH Pejabat Dinas Kesehatan Sultra Tersangka Korupsi Alat Tes Covid-19, Disuap Rp431 Juta
Kejaksaan pun menetapkan tiga orang tersangka, dr AH sebagai penerima suap, dan dua orang penyuap dari PT Genecraft Labs.
Mereka yakni Direktur PT Genecraft Labs TGJ (48) dan Technical Sales PT Genecraft Labs IA (24).
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, serta Mulyono dan Andy Eddi, Kepala BPKAD menjelaskan mengenai pembayaran alat tes Covid-19 itu.
Isma menguraikan pada tahun 2020 itu, sebagai upaya penanggulangan Covid-19, maka dianggarakan belanja daerah senilai Rp400 miliar.
Dari uang tersebut, sebagai dianggarkan untuk membeli alat tes Covid-19 dari PT Genecraft Labs di Jakarta.
Kontrak antara Pemerintah Provinsi Sultra dengan PT Genecraft Labs dimulai sejak Agustus 2020.
Setelah kontrak, lalu Pemprov membayarkan kewajiban kepada PT Genecraft Labs melalui BPKAD dan Bendahara Dinkes Provinsi.
"Pembayarannya ada yang sifatnya langsung langsung, ditansfer melalui Bank Sultra. Ada juga Pembayaran melalui bendahara Dinas Kesehatan," kata Isma.
"Kalau yang pembelian PCR pembayarannya langsung ke perusahaannya," ujar Isma menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hi Isma mengaku tidak tahu dengan isi kontrak tersebut, sebab dia hanya berkewajiban mencairkan pengajuan anggaran untuk penggulangan Covid-19 yang telah dilengkapi dokumennya.