Pj Sekda Konut Kasim Pagala Ditunjuk Jadi Plh Bupati Konawe Utara
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Basiran berdasarkan Surat Penugasan Gubernur Sultra.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasim Pagala ditunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara (Sutra) Ali Mazi menjabat pelaksana harian atau Plh Bupati Konawe Utara.
Jabatan itu, mulai diemban Kasim Pagala sejak Rabu 21 April 2021.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Basiran berdasarkan Surat Penugasan Gubernur Sultra Nomor 133.4/1612 tanggal 19 April 2021.
Bahwa Gubernur Ali Mazi, menugaskan Kasim Pagala untk menyelenggarakan pemerintahan sementara pasca berakhirnya masa jabatan Bupati sebelumnya Ruksamin-Rauf.
"Penunjukan Plh ini berlaku mulai 21 April 2021," kata Basiran saat di konfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Di surat itu, poin 1 tertulis juga dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tanggal 21 April 2021, maka untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Konawe Utara perlu menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati Konawe Utara.
Baca juga: Bupati & Wakil Bupati Terpilih Konawe Selatan dan Konawe Utara Bakal Dilantik 26 April 2021
Kasim Pagala saat ini sebagai Sekretaris Daerah, akan memimpin Konawe Utara hingga presiden Joko Widodo mengangkat Ruksamin-Abu Haera sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026.
Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin - Abu Haera bakal dilantik 26 April 2021.
Saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (27/3/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Basiran membenarkan hal tersebut.
Kata dia, pihaknya telah menerima surat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara dan Konawe Selatan dari Kemendagri, Kamis (25/3/2021).
“Suratnya sudah ada, kami terima tanggal 25 Maret lalu melalui WhatsApp dari pejabat Kemendagri,” kata Basiran.
Baca juga: Deposit Tambang Nikel, Bupati Konawe Utara Ingin Mobil Listrik Jadi Randis DT 1 M
Surat pelantikan bupati dan wakil bupati bernomor 131/1921/OTDA ditandatangani Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Dalam surat tersebut menjelaskan pelantikan bupati dan wakil bupati masa jabatannya usai Februari 2021 dan masa jabatan usai pada April 2021.
“Bupati dan Wakil Bupati Konsel berakhir Februari 2021. Sedang, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara berakhir April 2021,” kata Basiran.