Berita Kendari Terkini Hari Ini

Pemkot Kendari Siapkan Rp27 Miliar THR ASN, Pencairan Tunggu Juknis Menteri Keuangan

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pembayaran THR masih menunggu informasi lanjutan dari Kemenkeu.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Program Safari Ramadan 1442 Hijiriah tahun 2021, Wali Kota Kendari dimulai hari ini, Jumat (16/4/2021) hingga 4 Mei mendatang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari telah menganggarkan Rp27 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara atau ASN lingkup pemkot.

Namun, untuk pembayaran masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pembayaran THR masih menunggu informasi lanjutan dari Kemenkeu.

"Kita masih tunggu petunjuk operasionalnya. Insyah Allah kalau sudah ada (petunjuk teknis Kemenkeu) segera kita bayarkan," katanya, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Intip Jadwal dan Lokasi Ceramah Ramadan Wali Kota Kendari di 10 Masjid, Perdana di Kecamatan Nambo

Sebab mekanisme pembayaran THR diatur Menkeu.

Pemberian THR ini menurut Sulkarnain, sebagai bentuk apresisasi pemerintah.

Terhadap kinerja ASN yang sudah mendedikasikan dan mengabdikan diri untuk negara dalam bentuk pemberian pelayanan kepada masyarakat,

"Sebagai apresiasi kita kepada kinerja ASN," ucapnya.

Selain itu, tunjangan yang diberikan bisa dimanfaatkan ASN untuk memenuhi kebutuhan di bulan Ramadan ini. 

Anggaran THR Rp27 miliar akan dibayarkan kepada sekira 6.031 ASN Pemkot Kendari. Rinciannya, sebanyak 167 orang eselon III, 865 eselon IV dan 4.999 orang staf. 

Baca juga: Wali Kota Kendari Siapkan Aturan Motor Listrik Jadi Kendaraan Dinas ASN

THR 2021

Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS akan lebih cepat untuk tahun 2021.
Selain itu, THR PNS juga dibayarkan secara penuh.

Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Pandemi Covid-19.

Di antaranya adalah mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021.

"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker, tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Wali Kota Kendari Buka Lebar Pintu Bagi Investor, Asal Pekerjanya 80 Persen Warga Lokal

Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri.

Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono.

Dikutip dari Kompas.tv, pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Pemerintah berharap pemberian THR yang lebih cepat akan memperbaiki daya beli masyarakat.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ucap Susiwijono.

Selanjutnya, pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Hal itu dimaksudkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Sementara itu, untuk program perlindungan sosial, pemerintah menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni.

"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/ Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved