Pilrek UHO 2021
Pelapor Kasus Plagiat Prof Muhammad Zamrun Sebut Tidak Punya Kepentingan dengan Pilrek UHO
Pelapor kasus plagiat Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun, Dr La Ode Ngkoimani angkat bicara.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelapor kasus plagiat Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Dr Muhammad Zamrun, Dr La Ode Ngkoimani angkat bicara.
Menyusul Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud), Kamis (15/4/2021).
Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), lantaran terbukti plagiat karya ilmah orang lain.
Mantan Wakil Rektor masa kepemimpinan Prof Usman Rianse itu mengirim laporan ke Direktoran (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) pada 5 Maret 2021.
Baca juga: Pilrek UHO Ditunda Gegara Kasus Plagiat, Dr Bahtiar: Saya Menunggu dan Patuh Keputusan Kemendikbud
Baca juga: Karya Plagiasi Prof Zamrun Rektor UHO yang Membuatnya Terganjal Calon Rektor Universitas Halu Oleo
"Sangat tidak ada hubungannya (pemilihan rektor), karena saya tidak ada kepentingan di sana. Tetapi saya berharap rektor yang terpilih tidak terduga plagiat. Siapa pun dia," ujarnya, lewat panggilan telepon, Selasa (20/4/2021).
La Ode Ngkoimani baru melaporkan kasus itu, sebab baru mengetahui ada kemiripan karyanya bersama tim dengan karya milik Prof Zamrun.
"Saya baru lihat-lihat lagi dokumen, tepatnya baru beberapa bulan lalu. Sebelum proses pemilihan rektor," ujarnya lagi.
Meski demikian ia mengakui, laporan dimasukan ketika Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo periode 2021-2025 mulai bergulir.
La Ode Ngkoimani melaporkan dugaan plagiasi karya ilmiah Prof Zamrun berjudul Fast Drying Of Cocoa Bean by Using Microwave yang meniru karya 2.45 GHz Microwave Drying Of Cocoa Bean.
Karena pelaporan itu, Ditjen Dikti Kemendikbud, merekomendasikan kepada panitia Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo agar Prof Zamrun tak diloloskan dalam penjaringan bakal calon.
Surat Ditjen Dikti itu bernomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021, dikeluarkan pada 15 April 2021.
"Saya secara pribadi belum menerima surat itu dari Ditjen Dikti Kemendikbud, tapi pastia dikirim ke alamat saya," akunya.
La Ode Ngkoimani sangat bersyukur dengan balasan Ditjen Dikti Kemendikbud.
Menurutnya, hasil telaah Ditjen Dikti Kemendikbud telah menjaga citra UHO, sebagaimana menjadi alasan pelaporan dugaan plagiasi.
"Harus menjaga citra Universitas Halu Oleo, menjaga nama baik kampus. Kalau bukan kita lantas siapa lagi. karena itu merupakan bagaian menjaga marwah perguan tinggi," katanya.
Pilrek Ditunda
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lantaran Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.

Namun, mengakibatkan penundaan tahapan, karena masih menunggu klarifikasi Prof Muhammad Zamrun dan jawaban Ditjen Dikti Kemendikbud dalam 10 hari kedepan.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Bentuk Tim Periksa Surat Kemendikbud: yang Boleh Tentukan Plagiat Adalah Senat
Baca juga: 7 Fakta Prof Muhammad Zamrun, Calon Rektor, Dikti Sebut Terbukti Plagiat, Guru Besar Termuda UHO
"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).
Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.
"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.
Terbukti Plagiat
Rektor UHO periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Dia merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Surat dengan tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud).
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, Muhammad Zamrun dinayatakan tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.

Hal tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.
"Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis surat tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbud meminta Senat UHO menindak lanjuti rekomendasi
tersebut.
Meninjau kembali keputusan senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025 serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.(*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)