Pilrek UHO 2021
Ketua Senat UHO Prediksi Nasib Prof Muhammad Zamrun Bakal Ditentukan dalam 10 Hari Kedepan
Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Takdir Saili memprediksi nasib Prof Muhammad Zamrun akan ditentukan dalam 10 hari kedepan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Takdir Saili memprediksi nasib Prof Muhammad Zamrun akan ditentukan dalam 10 hari kedepan.
Dalam rentang waktu 10 hari itu, Prof Muhammad Zamrun akan memberi klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pndidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Ditjen Dikti Kemendikbud.
Lantaran terbukti plagiat karya ilmiah orang lain dari pemeriksaan tim pencari fakta Kemendikbud.
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Bentuk Tim Periksa Surat Kemendikbud: yang Boleh Tentukan Plagiat Adalah Senat
Baca juga: 7 Fakta Prof Muhammad Zamrun, Calon Rektor, Dikti Sebut Terbukti Plagiat, Guru Besar Termuda UHO
Dia merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
"Prediksi saya paling lama ini 1 minggu atau sampai 10 hari. Kemudian untuk klarifikasi tergantung yang bersangkutan, sambil menunggu dikasih kesempatan untuk verifikasi," kata Prof Takdir di Kampus UHO Senin (19/4/2021).
Bentuk Tim Adhoc
Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Periode 2021-2025 bakal membentuk tim adhoc.
Hal itu menyusul surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan (Kemendikbud) soal permintaan pembatalan satu bakal calon (Balon) rektor.
Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Ditjen Dikti Kemendikbud.
Lantaran terbukti plagiat karya ilmiah orang lain dari pemeriksaan tim pencari fakta Kemendikbud.
Dia merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
Ketua Panitia Pilrek UHO, Prof Weka Widyawati mengatakan, tim adhoc akan menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tindakan tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.

"Yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya saat ditemui di gedung Sport Center UHO, Senin (19/4/2021).
Panitia Pilrek UHO menyebut tak mendapatkan bukti Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc plagiat.
"Kami tidak menemukan jejak kapada Muhammad Zamrun Farihu, bahwa telah melakukan plagiasi," Kata Ketua Panitia Pilrek UHO Prof Weka Widyawati di Gedung Sport Centre UHO Kendari, Senin (19/4/2021).
Weka menguraikan, panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari menggunakan Sistem Informasi Pengajuan Angka Kredit Dosen untuk menjelajahi rekam jejak bakal calon.
Perlakuan yang sama diterapkan kepada seluruh bakal calon, sehingga keluar 7 bakal calon Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025.
Terbukti Plagiat
Prof Zamrun yang merupakan rektor periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud).
Dia merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.
Baca juga: Prof Zamrun Rektor UHO Petahana Gugur Calon Rektor Universitas Halu Oleo? Dikti: Terbukti Plagiasi
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Sebut Tak Temukan Bukti Prof Muhammad Zamrun Plagiat, Dalih Loloskan Petahana
Surat dengan tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud).
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.
Oleh karena itu, Muhammad Zamrun dinayatakan tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.

Hal tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.
"Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis surat tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbud meminta Senat UHO menindak lanjuti rekomendasi
tersebut.
Meninjau kembali keputusan senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025 serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.
Diminta Klarifikasi
Senat Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.
Sebelumnya, Balon petahana Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud).

Lantaran terbukti plagiat karya ilmah berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Dikti Kemendikbud.
Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).
Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.
Zamrun Bungkam
Bakal calon (Balon) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) petahana Prof MuhammadZamrun tak mau berkomentar terkait tuduhan plagiat.
Rekomendasi Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) menyatakan Prof Zamrun memenuhi persyaratan sebagai bakal calon, karena terbukti plagiat.
Karya tulis yang disebut hasil plagiat itu adalah bersubjek pada karya berjudul Fast Drying of Cocoa Beand by Using Microwave.
Karya itu disebut meniru karya ilmiah berjudul 2.45 GHz Miscrowave Drying Of Cocoa Bean.
Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.
"Itukan sudah diputuskan, tidak ada masalah. sudah, sudah, sudah selesai, nanti ke ketua senat saja," ujar Zamrun, seusai rapat senat di gedung Sport Centre UHO Kendari, Senin (19/4/2021).(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)