Ajak ke Hotel, Pemuda 22 Tahun Paksa Gadis 16 Tahun Berhubungan Layaknya Suami Istri

Tindakan pemerkosaan dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AY (22) terhadap gadis berinisial P (16) di Ciamis.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Tindakan pemerkosaan dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AY (22) terhadap gadis berinisial P (16). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindakan pemerkosaan dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AY (22) terhadap gadis berinisial P (16).

Tindakan bejat itu dilakukan pada 2020 lalu di sebuah hotel.

Pelaku berhasil diringkus di rumahnya setengah jam menjelang waktu berbuka puasa.

Baca juga: Overdosis, Ibu Muda Tewas saat Dugem, Oknum Polisi Jadi Tersangka gara-gara Paksa Telan Pil

AY adalah warga Desa Imbanagara, Ciamis, Jawa Barat.

Sejak Kamis (15/4/2021) malam mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Pelaku diciduk petugas di rumahnya tanpa perlawanan, hanya setengah jam menjelang waktu berbuka (magrib).

Pelaku dituding sudah melakukan tindakan asusila dengan seorang gadis bawah umur, P (16), yang masih berstatus pelajar.

Kasus yang menimpa AY ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.

Baca juga: Remaja Sekap Lalu Perkosa Bocah hingga 4 Hari Beturut-turut, Ditangkap saat Tidur di Rumah Teman

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, kepada para wartawan Sabtu (17/4/2021), pada suatu hari tahun 2020 AY mengajak P ke sebuah hotel di kawasan Ciamis.

Saat berada di kamar hotel itu, pelaku melancarkan aksinya sehingga diduga terjadilah hubungan terlarang, hubungan suami istri di luar pernikahan.

AY dicokok petugas di rumahnya tanpa perlawanan pada hari ketiga bulan puasa, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 17.15 atau setengah jam menjelang waktu berbuka tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tentang persetubuhan dan atau pencabulan dengan bujuk rayu.

Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Tribun Jabar, Andri M Dani)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gara-gara Ngamar di Hotel AY Meringkuk di Hotel Prodeo, Diciduk Setengah Jam Menjelang Buka Puasa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved