Sengketa Lahan Brimob vs Warga
Kepala Desa Pouso Jaya Bantah Provokasi Warga Serobot Lahan Milik Brimob Polda Sultra
Menurutnya, upaya provokasi itu justru datang di pihak aparat Brimob Polda Sultra.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Laode Ari
"Jadi disitu ada tulisan himbauan Brimob Polda Sultra, sekarang sudah tidak ada. Malah diganti dengan spanduk bertuliskan 'tanah ini dijual'," tuturnya.
Baca juga: Brimob Polda Sultra Patrolikan Tim Penjinak Bom, Tak Ingin Kasus Makassar Terulang di Kendari
Menurut Adarma, beberaoa orang bersama Kepala Desa Poutu Jaya ingin mengiring opini miring. Memprovosi warga, memancing keributan.
"Jadi memang targetnya mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untul bahan provokasi untuk memancing keributan dengan Brimob," ucapnya.
Riwayat Tanah
Dansat Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, membeberkan riwayat tanah diduga diserobot Kepala Desa Poutu Jaya, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurutnya, tanah itu sah milik Brmob Polda Sultra berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Dalam SK Bupati Kendari tersebut mengatakan, penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).
"Jadi dulu itu tahun 1978 ada program penempatan para purnwirawan Polri untuk mendapat tanah pertanian bebas. Pada saat itu gelombang pertama 30 sesuai SK 137 dengan jatah 2 Ha per KK, 1 Ha lahan kering dan 1 Ha lahan basah," jelasnya, di Kota Kendari, Sabtu (18/4/2021).
Adrma mengatakan, pada tahun 1981 pernah ganti rugi terhadap warga pemilik tanaman di atas lahan tersebut.
Jumlah ganti rugi Brimob Polda Sultra kapada warga setempat senilai Rp1 juta.
"Jadi waktu itu sudah ada ganti rugi sebenarnya oleh Bupati Kendari tahun 1981 kepada warga yang ada tanahnya diatas lahan Brimob. Ganti lahan itu dimaksud agar tidak ada lagi persoalan dan semuanya masalah clear sebelum diserahkan ke Polri waktu itu," bebernya.
Baca juga: Dansat Brimobda Sultra Dukung Pelaksanaan Konfercab GMKI Kendari: Jaga Toleransi, Kokohkan Bangsa
Dia membeberkan, Kepala Desa Pouso Jaya yang kini ngotot mengkalim tanah itu merupakan saksi ketika dilakukan kesepakatan dan musyawarah antara Purnawirawan Polri dan Sat Brimob.
"Sedangkan posisi oknum Kades itu bukan bagian dari Purnawirawan, dia hanya sebatas sebagai saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan itu. Seharusnya dia sebagai Kepala Desa memberikan solusi bukan justru ikut tampil dan seolah ingin ikut menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum Kepala Desa tersebut, statusnya sah dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Bahkan lahan yang diprotes oknum Kades itu Brimob telah memiliki surat putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait status kepemilikan sah lahan tersebut.
"Lahan itu secara sah dimiliki Brimob setelah menang dalam gugatan pengadilan dengan no 90 K/TUN/2017," jelas Adarma Sinaga.(*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)