Wanita Muda Nekat Curi Harta Mertua hingga Rp 1 Miliar, Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan

Pencurian harta dan aset dilakukan oleh seorang wanita berinisial RSF (32) di Lampung lalu pindah hidup mewah di Jogja.

Editor: Ifa Nabila
Dok. Polres Tanggamus via TribunLampung.co.id
RSF (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. 

Pencurian yang dilakukan RSF terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan RSF bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Baca juga: Kakek Tiga Cucu Cabuli Anak Tetangga Lebih dari Satu Kali, Korban Berani Lapor ke Keluarga

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

Kronologi Penangkapan

Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap RSF (32), menantu yang curi barang berharga milik mertuanya.

Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka pencurian barang berharga milik mertuanya.

Tersangka ditangkap saat berada di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

RSF merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Ia ditangkap berdasarkan laporan pada 29 Oktober 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved