Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Wanita di Ponorogo Bunuh Bayinya Setelah Dilahirkan

Seorang perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan.

Editor: Sugi Hartono
Tribunnewsmaker.com
Ilustrasi bayi meninggal. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan.

Dilaporkan SuryaMalang.com, perempuan bernisial YS (21) itu melakukan aksinya di kamar mandi rumah neneknya di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020) dini hari.

YS diduga tega menghabisi nyawa anaknya sendiri lantaran takut ketahuan hamil di luar nikah.

Baca juga: Patroli Keselamatan Anoa 2021, Polres Konawe Bagikan Masker dan Takjil Gratis ke Pengendara

Menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, bayi perempuan yang dilahirkan YS merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.

"Pada saat proses persalinan tersangka tidak meminta bantuan siapapun karena malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah," kata Hendi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Rabu (14/4/2021).

Tidak berselang lama setelah persalinan, YS membersihkan diri di kamar dan kembali lagi ke kamar mandi lalu mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.

Baca juga: Update Data Covid-19 di Indonesia per Rabu, 14 April 2021: Masih Ada 108 Ribu Kasus Aktif

"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.

Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah.

"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi di luar nikah, yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan, YS melakukan aksinya saat sang nenek tengah keluar rumah untuk salat subuh dan ke pasar.

Baca juga: Petani asal Aceh Ditangkap saat Antarkan Sabu, Disebut Dapat Iming-iming Upah Rp 10 Juta

YS diketahui memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek.

Sementara, proses penyelidikan disebut memakan waktu cukup lama lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.

Atas kondisi tersebut, pihak kepolisian juga belum melakukan penahanan terhadap pelaku.

Baca juga: Kasus Jagal Kucing di Medan: Pelaku Disebut Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan. Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.

Sebagai gantinya YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.

YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Ponorogo diduga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Jenazah bayi perempuan itu ditemukan di halaman belakang sebuah rumah di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Selasa (29/12/2020).

(SuryaMalang.com/Sofyan Arif Candra)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terkuak Alasan Mama Muda Tega Bunuh Bayi yang Dilahirkannya, Ada Fakta Cinta Terlarang di Ponorogo,

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved