SIM Online

SIM Online Hadir, Urus Surat Izin Mengemudi Offline Tetap Bisa di Satpas Polres, Simak Ketentuannya

Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online via aplikasi maupun offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Editor: Aqsa
handover
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online via aplikasi maupun secara offline di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). (foto ilustrasi launching Aplikasi Sinar) 

Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sultra Anton Timbang, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkominda lainnya.

Launching SIM Online dengan Aplikasi SINAR tersebut digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Selain tamu VIP tersebut dilarang memasuki Aula Waspada Polres Kendari.

Puluhan petugas Kepolisian tampak berjaga di luar aula tempat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar tersebut.

Layanan SIM Online

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelayanan SIM Online.

Layanan SIM secara online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Mengurus SIM Online bisa dilakukan melalui aplikasi yang diunduh dan diinstall pada perangkat handphone masing-masing.

Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati, peluncuran aplikasi SINAR untuk SIM Online dilakukan Selasa (13/04/2021).

Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler.

Melalui Aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” kata Jati dalam keterangan tertulisnya.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” jelasnya menambahkan.

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui Aplikasi SINAR.

Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM Online tersebut.

“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek,” ujar Jati.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved