Berita Kendari Terkini Hari Ini

Karena Penasaran, Maling di Kendari Ini Periksa Tas Curian di Tengah Jalan hingga Ditangkap Warga

Karena penasaran dengan isi tas hasil jarahannya, tersangka memutuskan berhenti sejenak di tengah pelariannya.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
afs-securitysystems.com
Seorang maling asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) LK (30) ditangkap warga usai periksa tas hasil curian di tengah jalan. (Ilustrasi pencurian) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang maling asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) LK (30) ditangkap warga usai periksa tas hasil curian di tengah jalan.

Karena penasaran dengan isi tas hasil jarahannya, tersangka memutuskan berhenti sejenak di tengah pelariannya.

Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Kemaraya IPTU Ridwan menjelaskan pria itu dibekuk berawal saat LK berjalan kaki dari Mandonga menuju ke arah Kota Lama, Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Dalam perjalanan, tersangka singgah di sebuah kios namun tak dijaga pemiliknya, karena sedang menonton di dalam rumah.

Baca juga: Seorang Wanita Tua di Kendari Kaget Karena Namanya Tak Masuk Penerima Bantuan Sosial

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Aplikasi SIM Nasional, Kapan SIM Online Berlaku di Kendari?

"Selanjutnya tersangka ke samping rumah tersebut dan melihat pintu samping rumah korban sadang terbuka," kata Ridwan saat merilis kasus ini, Rabu (14/4/2021).

Tak berfikir lama, LK sontak mengambil tas korban yang tergeletak dan membawanya pergi.

"Di perjalanan mengarah kota Lama, LK memeriksa isi tas hasil curiannya itu dan melihat 1 unit laptop hitam beserta casnya," ujar Ridwan.

Namun saat tersangka sedang memeriksa isi tas, warga lantas curiga karena tas itu biasanya dipakai perempuan, namun terlihat di tangan tersangka.

Warga pun curiga hingga langsung menegur, sontak karena panik, tersangka lalu lari terbiri-birit meninggalkan tas beserta isinya.

Tas tersebut berisi laptop dan cas.

"Tersangka sempat menyimpan tas curiannya itu di dekat pohon pisang pinggir jalan," kata Ridwan.

Dengan ngendap-ngendap, warga terus membuntuti tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Saat warga mengamankan pelaku, mobil patroli kepolisian juga melintas di jalan itu, sehingga tersangka langsung digelandang di Mapolsek Kemaraya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan tas hasil curiannya tersebut kepada aparat kepolisian.

Baca juga: Pasca Aksi Baku Tembak di Mabes Polri, Polres Kendari Periksa Setiap Barang Bawaan Pengunjung

Baca juga: Polres Kendari Sita 52 Knalpot Bising Hasil Razia Balapan Liar, Puluhan Pelajar Dilepas

Diketahui tas curian milik Nesrianti beralamat di Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Akibat perbuatannya, tersangak dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang tidak pidana pencurian.

"Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tegas Ridwan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved