Bibit Siklon Tropis 94W Ancam 30 Provinsi Termasuk Sultra, Peringatan Dini BMKG, BNPB Minta Siaga
Bibit siklon tropis 94W mengancam 30 provinsi se Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua
Waspada Dampak Cuaca Ekstrem
Selain itu, BNPB juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem seperti puting beliung, hujan lebat disertai kilat atau petir, dan hujan es.
Selain itu, dampak lanjutan seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang maupun jalan licin, juga diminta untuk diwaspadai.
Terakhir, Lilik juga meminta koordinasi antar dinas terkait dan aparatur untuk kesiapsiagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masng.
Upaya ini bertujuan untuk mencegah dampak yang mungkin timbul.
Koordinasi menyasar pada komunikasi risiko yang ditujukan kepada masyarakat mengenai potensi bahaya untuk menjauh dari lembah sungai, lereng rawan longsor, pohon tumbang atau tepi pantai.
Khususnya warga yang bermukim di wilayah risiko tinggi.
Di samping itu, koordinasi bertujuan untuk menyiapkan dan mengelola seluruh sumber daya manusia, logistik, dan peralatan.
Penyiapan sarana dan prasarana untuk penanganan keadaan darurat serta penyiapan fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Lilik juga meminta pemerintah daerah selalu siap siaga mengevakuasi warga masyarakat yang tinggal di daerah risiko bencana tinggi, seperti lembah sungai, barah lereng rawan maupun tepi pantai.
“Mengaktifkan tim siaga bencana untuk memantau lingkungan sekitar akan gejala awal terjadinya banjir bandang, longsor, angin kencang atau pun gelombang tinggi,” tambah Lilik.
Lebih lanjut, Lilik meminta adanya pemantauan ruang udara dan kondisi bandar udara secara terus menerus.
Dengan berkoordinasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Airnav untuk menerbitkan informasi peringatan, berupa Sigmet dan Aerodrome Warning.
Masih terkait kesiapsiagaan, Lilik mengatakan untuk mengaktifkan pusat pengendalian operasi (pusdalops) daerah yang terkoneksi dengan pusat-pusat data, informasi dan komunikasi kelembagaan terkait di pusat dan provinsi, kabupaten dan kota.
Lilik juga mengingatkan, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana untuk pembentukan pos komando serta aktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi apabila diperlukan.(*)
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)