SIM Online

Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2021, Kini Perpanjang SIM A dan C Bisa Via Online Pakai Aplikasi HP

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM 2021, kini perpanjang SIM A dan C sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi handphone (HP).

Editor: Aqsa
Tribunnews
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM 2021, kini perpanjang SIM A dan C sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi handphone (HP). (foto ilustrasi SIM) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut rincian biaya perpanjangan SIM 2021, kini perpanjang SIM A dan C sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi handphone (HP).

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi atau Aplikasi SINAR yang bisa diunduh melalui HP.

Seiring peluncuran aplikasi digital Korlantas Polri untuk layanan SIM Online tersebut secara nasional pada Selasa 13 April 2021.

Hanya saja layanan perpanjangan SIM via online tersebut saat ini masih sebatas perpanjang SIM A dan SIM C.

Selain itu, belum semua daerah bisa mengakses layanan SIM Online tersebut termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Unduh Aplikasi Sinar untuk Perpanjangan SIM A dan C Secara Online Via HP

Lantas berapa biaya untuk memperpanjang SIM dengan hadirnya layanan via online tersebut?

Diketahui biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berikut rincian jenis-jenis SIM termasuk SIM A dan SIM C beserta biaya perpanjangannya:

SIM A: Rp 80.000

SIM B1: Rp 80.000

SIM B2: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Cara Perpanjang SIM Via Online

Suasana Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk SIM Online di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/4/2021) petang.
Suasana Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk SIM Online di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/4/2021) petang. (Ridwan Kadir/ TribunnewsSultra.com)

Berikut cara perpanjang SIM Online, unduh aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM A dan C secara online.

Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online memanfaatkan Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) melalui handphone.

Perpanjangan SIM Online bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Sinar melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Layanan digital Korlantas Polri untuk perpanjangan SIM via online tersebut untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Perpanjangan SIM Online tersebut juga bisa dilakukan disemua daerah di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Nanti jika servernya sudah diupgrade juga akan berlaku diseluruh kabupaten dan kota di Sultra,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Selasa (13/4/2021).

Hal tersebut disampaikan Kombes Rahmanto ditemui di sela Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Launching dipimpin Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual.

Untuk perpanjang perpanjang SIM Online, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM A dan C secara online tersebut.

Setelah aplikasi digital Korlantas Polri tersebut diunduh, maka pengguna diminta untuk melakukan verifikasi.

Verifikasi dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah itu pengguna mendapatkan kode password untuk mengisi kode OTP.

Selanjutnya, Setelah itu pengguna harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap.

Kemudian akan ada teknologi biometric wajah.

Hingga proses registrasi awal tersebut telah dilakukan maka dinyatakan valid.

Maka ada beragam layanan pada aplikasi Sinar yang telah siap untuk digunakan.

Salah satunya perpanjang SIM Online yang untuk saat ini hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C secara online.

Kemudian buka aplikasi digital Korlantas Polri tersebut.

Pilih icon Sinar dan pilih menu perpanjangan SIM.

Lalu memilih golongan SIM, selanjutnya mengisi nomor SIM.

Kemudian pengguna diminta melengkapi data yakni foto kartu tanda penduduk (KTP), foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto.

Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Khusus pemeriksaan psikologi bisa dilakukan melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.

Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.

Dokkes Mabes Polri sudah berkoordinasi Dokkes seluruh Polda, untuk memberitahukan kepada dokter disetiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Tim dokter akan mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes tersebut untuk mengetahui apakah pemohon dinyatakan lolos atau tidak.

Setelah dirasa pengguna telah melengkapi semua data maka selanjutnya memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas.

Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Selanjutnya, pengguna memilih metode pengiriman.

Terdapat tiga metode pengiriman SIM.

Metode tersebut yakni pertama diambil sendiri oleh pemohon.

Kedua, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.

Ketiga, dengan menggunakan jasa pengiriman.

Kemudian, pengguna membayar perpanjangan SIM Online secara virtual melalui akun Bank Negara Indonesia (BNI).

Hingga akhirnya SIM tersebut dicetak dan diterima oleh pemohon.

Setelah SIM diterima, pemohon diminta untuk melakukan konfirmasi.

Peluncuran Aplikasi Sinar

Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) secara serentak di Indonesia pada Selasa (13/04/2021).

Launching aplikasi Sinar untuk SIM Online tersebut juga berlangsung secara virtual di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peluncuran di Kendari sekitar pukul 16.00 wita tersebut dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi dan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra Abdurrahman Saleh, Komandan Pangkalan Udara atau Danlanud Halu Oleo Kendari Kolonel Pnb Muzafar, dan Komandan Lanal atau Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia.

Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Sultra Anton Timbang, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkominda lainnya.

Launching SIM Online tersebut digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Selain tamu VIP tersebut dilarang memasuki Aula Waspada Polres Kendari.

Puluhan petugas Kepolisian tampak berjaga di luar aula tempat peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar tersebut.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved