PNS Selingkuh dengan Petugas Kebersihan, Sama-sama Sudah Berkeluarga hingga Dicambuk 100 Kali
Oknum PNS tersebut terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan di Aceh Tamiang.
Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.
Selain MS dan Sum, satu terdakwa lagi merupakan NS (52).
Baca juga: Anak Bacok Leher Ayah gara-gara Tak Tahan Ayahnya Sering Pukuli Ibu hingga Menangis
Ia dijatuhi hukuman cambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.
“Sebelum menjalani eksekusi, masing-masing terdakwa kita periksa dulu kondisi kesehatannya.
Setelah dinyatakan stabil, baru eksekusi dilaksanakan,” kata Syamsul.
Syamsul menjelaskan pelaksanaan eksekusi pertama dilakukan pada 11 Januari 2021.
Saat itu terdakwa yang dihadirkan sebanyak 11 orang.
Perselingkuhan Kalangan TNI
Sebelumnya, terjadi perselingkuhan di kalangan TNI.
Perselingkuhan itu dilakukan oleh oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34).
RM menjalin hubungan terlarang dengan ES, istri dari Prajurit Kepala (Praka) HS.
Akibat tindakan RM, rumah tangga Praka HS dan ES terancam bubar.
Baca juga: TERNYATA Ibu Korban Asusila di Kendari Sempat Datang ke Polsek, Lalu Melarikan Diri Bersama Suami
Padahal, Praka HS dan ES serta RM dan istrinya telah sama-sama memiliki anak.
Skandal perselingkuhan RM dan ES terjadi di lingkungan komplek militer.
Kopda RM diketahui tinggal bersama istri dan anaknya di komplek militer yang sama dengan tempat Praka HS dan ES.