Guru Cabuli 6 Bocah Umur 7-10 Tahun di Tempat Ibadah, Beri Korban Uang Rp 3000

Pelaku berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi pencabulan. Seorang guru menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap enam anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.

Pelaku berinisial As (44), warga kawasan Jalan Setiabudi Kota Bandung, Jawa Barat.

As yang merupakan guru informal itu pun ditangkap polisi.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anak mereka, ada enam orang  yang belajar di As, diduga dicabuli," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Jalan Jawa, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Dua Bocah Kakak Beradik Dirudapaksa Ayah Tirinya Berkali-kali, Akhirnya Berani Lapor ke Ibu Kandung

Atas laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan memeriksa sejumlah korban dan memeriksa barang bukti.

Setelah dirasa cukup bukti, polisi menangkap As.

"AS diamankan di tempat ibadah, tempat ia bekerja sebagai marbot, di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Bandung," katanya.

Ia menerangkan, dari enam korban, usianya rata-rata tujuh sampai 10 tahun.

Peristiwanya tersebut terjadi sekira Maret 2021.

"Setiap anak diiming-imingi diberi uang jajan Rp 3 ribu agar korban mau bersama dengan pelaku.

Baca juga: LC Karaoke Diperkosa 5 Pengunjung, Sudah Teriak tapi Teman Tak Berani Menolong

Parahnya, perbuatan As dilakukan di lingkungan tempat ibadah yang dijadikan tempat bermain anak-anak," katanya.

Ia menyebut perbuatan As dilakukan berulang pada sejumlah korban.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan apa yang dialami. 

"Perbuatan pelaku mulai dari meraba tubuh para korbannya, meraba bagian vital korban, hingga ada yang dicium oleh pelaku," ucap Adanan.

Saat ini, As mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved