Berita Kendari Terkini Hari Ini
Kronologi Tewasnya Pegawai Bapas di Baubau, Lebam di Tubuh Dinilai Janggal, Polisi Tolak Autopsi
Ditkrimum Polda Sultra tak mengabulkan permintaan autopsi dari Yuwalludin selaku kakak Israwati untuk mengetahui kebenaran penyebab kematian Israwati.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Sitti Nurmalasari
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menuturkan, penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
"Setelah memeriksa saksi-saksi, dan diikutkan dengan keterangan yang memeriksa di Rumah Sakit (RS) Siloam di Kota Baubau," ujarnya, Jumat (9/4/2021).
Gelar perkara
Menurut kuasa hukum korban, Anselmus AR Masiku, polisi telah dua kali melakukan gelar perkara, tapi cuma meminta pihak korban untuk persentase.
"Saya mendengar ada dua kali gelar perkara dan itu juga keluarga korban cuma dipanggil untuk memberikan persentase, tidak ada kesimpulan apa-apa," urai Anselmus, ditemui di kantornya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Jumat (9/4/2021).
Terkait hal ini, Direktur Kriminal Umum Prolda Sultra (Dirkrimum), Kombes Pol La Ode Aries Elfatar, belum mau menjawab.
Ia mengatakan, bersedia diwawancarai TribunnewsSultra.com pada Senin 13 April 2021 nanti.
"Senin nanti ya," ujar La Ode Aries lewat pesan singkat Whatsapp Masengger, Jumat (9/4/2021) malam.
Tolak autopsi
Kepolisian berhentikan penyelidikan, sekaligus menolak autopsi kepada Israwati.
Menurut Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, dengan diberhentikannya penyelidikan maka autopsi juga tidak dilakukan.
Ia menegaskan, autopsi hanya boleh dilakukan ketika sudah tahap penyidikan.
"Yang namanya autopsi, tidak bisa dilakukan karena masih tahap penyelidikan, kecuali tahap penyidikan," ujarnya.
Sementara itu, Anselmus AR Masiku menilai sikap polisi tak profesional karena terkesan menyimpulkan perkara.
"Seharusnya polisi mengumpulkan fakta, bukan menyimpulkan sebuah perkara berdasarkan keyakinan," ujarnya.
Menurutnya, satu-satunya bukti sahih jika perbuatan itu bukan tindak pidana adalah hasil autopsi.
Agar penyebab lebam kebiruan pada beberapa bagian tubuh Israwati dapat diketahui.
"Maka tidak mungkin menyimpulkan, cara yang paling sahih untuk menentukannya adalah dengan autopsi," tegasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/ Risno Mawandili)