Jemaah Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 Bersertifikat WHO, Bagaimana dengan Vaksin Sinovac?
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan update perkembangan penyelenggaraan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan update perkembangan penyelenggaraan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat di DPR pada Kamis (8/4/2021) lalu.
Dikatakan Yaqut, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin untuk pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari seluruh dunia.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon jemaah.
Yakni para calon jemaah umrah diwajibkan sudah disuntik vaksin Covid-19.
Di samping itu, disyaratkan vaksin yang diberikan harus telah mendapat sertifikasi dari badan kesehatan dunia atau WHO.
Baca juga: Aturan Baru Ibadah Umrah di Bulan Ramadan: Ada 3 Kategori Jemaah yang Diizinkan
Vaksin Sinovac belum bersertifikat WHO
Lebih jauh, Menag menyebut vaksin Covid-19 Sinovac belum mendapat sertifikasi.
Oleh karenanya, kata Yaqut, jemaah dari Indonesia belum diizinkan untuk mengikuti umrah pada Ramadan mendatang.
"Kalau umrah itu syaratnya adalah sudah divaksin. Kan sudah mulai dibuka mulai Ramadan besok boleh umrah, tetapi yang sudah divaksin," kata Yaqut di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Vaksinnya harus sertifikat WHO, jadi sudah disertifikasi WHO. Sementara Sinovac belum," tambahnya.
Baca juga: 11 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag, Termasuk Soal Buka Puasa Bersama
Kendati demikian, ia meyakini proses sertifikasi tersebut tengah dilakukan.
"Soal Sinovac, sebenarnya bukan tidak disetujui pak, tidak begitu. Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac ini bisa teregister oleh WHO,” kata Yaqut.
Di sisi lain, politikus PKB itu mengamini ada persoalan geopolitik dunia dari kebijakan tersebut.
Ia menyebutnya perang dagang. Tetapi Yaqut enggan menjelaskan lebih jauh karena merasa bukan domainnya.