Ramadan 2021

Tak Ada Larangan, Begini Panduan Beribadah Selama Ramadan 2021 di Masjid dan Musala

Tak ada larangan, begini panduan beribadah selama Ramadan 2021 di masjid dan musala. Datangnya bulan Ramadan 1442 H hanya tinggal menghitung hari.

Istimewa
Mejdid Al-Alam, Kota Kendari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tak ada larangan, begini panduan beribadah selama Ramadan 2021 di masjid dan musala. 

Datangnya bulan Ramadan 1442 H/ 2021 M hanya tinggal menghitung hari.

Menurut PP Muhammadiyah, awal puasa Ramadan atau 1 Ramadan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021.

Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan awal Ramadan 1442 H melalui sidang isbat pada Senin, 12 April 2021.

Tak hanya menetapkan awal Ramadan 1442 H, Kemenag juga telah menetapkan panduan beribadah selama Ramadan 2021.

Panduan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021, ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah.

Kegiatan ibadah tersebut diantaranya, salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf.

Hanya saja, dalam pelaksanaannya ada batasan jumlah kehadiran. Di mana paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.

Tak hanya itu, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan secara ketat, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman antarjemaah, jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Sementara itu, untuk pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadan, dan kuliah subuh, dilaksanakan paling lama 15 menit.

Hal ini juga berlaku pada peringatan Nuzulul Quran nantinya. Di mana ada pembatasan audiens dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selengkapnya, berikut panduan beribadah selama Ramadan 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021, dikutip dari website kemenag.go.id

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain :

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala.

Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;

b. Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah.

Hal-hal yang dilakukan seperti disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig atau penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiah yang dapat mengganggu persatuan umat; 

10. Para mubalig atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat.

Termasuk nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As Sunah;

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Untuk diketahui, edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved