Perselingkuhan Kalangan TNI: Kopda RM Selingkuh dengan Istri Praka HS, Berawal dari Katering
Perselingkuhan itu dilakukan oleh oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34).
Editor:
Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Perselingkuhan itu dilakukan oleh oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”
Kopda RM lalu dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer. (Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Skandal Perselingkuhan Istri Anggota TNI, Berhubungan Intim di Room Karaoke dengan Atasan Suami
Berita Terkait