Ramadan 2021
MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Swab Test saat Puasa Ramadan: Tidak Membatalkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatma mengenai hukum swab test atau tes usap saat berpuasa Ramadan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatma mengenai hukum swab test atau tes usap saat berpuasa Ramadan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hal itu tertuang dalam fatwa bernomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan.
Dijelaskan, dalam fatwa tersebut MUI menyatakan pelaksanaan swab test tidak membatalkan puasa.
Baca juga: 11 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag, Termasuk Soal Buka Puasa Bersama
Baca juga: Pernyataan PP Muhammadiyah Soal Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Niam dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021) malam.

Asrorun mengatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19.
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujarnya.
Fatwa tersebut juga merekomendasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Soal Tes Usap Saat Berpuasa, Swab Tak Batalkan Puasa,
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani