Ramadan 2021

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Swab Test saat Puasa Ramadan: Tidak Membatalkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatma mengenai hukum swab test atau tes usap saat berpuasa Ramadan.

Editor: Sugi Hartono
U.S. Pacific Fleet
Ilustrasi swab test. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatma mengenai hukum swab test atau tes usap saat berpuasa Ramadan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hal itu tertuang dalam fatwa bernomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan.

Dijelaskan, dalam fatwa tersebut MUI menyatakan pelaksanaan swab test tidak membatalkan puasa.

Baca juga: 11 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag, Termasuk Soal Buka Puasa Bersama

Baca juga: Pernyataan PP Muhammadiyah Soal Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Niam dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021) malam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Asrorun mengatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19.

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujarnya.

Fatwa tersebut juga merekomendasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Soal Tes Usap Saat Berpuasa, Swab Tak Batalkan Puasa,

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved