Ramadan 2021
Pernyataan PP Muhammadiyah Soal Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa
PP Muhammadiyah merilis tuntunan ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis tuntunan ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tersebut, Muhammadiyah menyinggung masalah vaksinasi Covid-19.
Seperti diketahui, pemerintah telah memulai program vaksinasi massal sejak pertengahan Januari 2021 lalu.

Berkaitan dengan hal itu, Muhammadiyah menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa, termasuk puasa di bulan Ramadhan.
"Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa," tulis tuntunan tersebut yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).
Baca juga: PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Baca juga: Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Simak Cara Cek Jadwal Imsakiyah Berikut Agar Tak Kesiangan
PP Muhammadiyah berpandangan vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.
Serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi.
Sementara yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak
dan tidak lezat.
Baca juga: Inilah Hal-hal Pembatal Puasa Mulai dari Haid hingga Muntah, Persiapkan Diri Jelang Ramadan
"Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 187," sebut surat tersebut.
Tuntunan ini sejalan dengan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa,
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak