Ramadan 2021

11 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag, Termasuk Soal Buka Puasa Bersama

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
Tribunnews
ILUSTRASI Ramadan - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Dikutip dari laman resminya, surat edara tersebut dikeluarkan dalam rangka "memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID19."

Adapun surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Baca juga: Digelar 12 April 2021, Ini Tahapan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1442 Hijriah

Surat yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021 itu memuat 11 poin ketentuan yang melingkupi "berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang."

Berikut panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H dari Kementerian Agama selengkapnya.

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

Baca juga: Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Simak Cara Cek Jadwal Imsakiyah Berikut Agar Tak Kesiangan

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved