Ramadan 2021

Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Simak Cara Cek Jadwal Imsakiyah Berikut Agar Tak Kesiangan

Bagi Anda yang masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang puasa, berikut TribunnewsSultra bagikan tips untuk mengecek jadwal imsakiyah.

Penulis: Bima Saputra Lotunani | Editor: Sugi Hartono
medicalnewstoday.com
ILUSTRASI puasa 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tidak terasa bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi akan segera tiba.

Biasanya, banyak hal yang dipersiapkan umat muslim menjelang datangnya bulan suci. Baik persiapan rohani maupun jasmani.

Selain itu, ada pula yang memanfaatkan masa-masa jelang Ramadhan untuk melunasi utang puasa tahun lalu.

Nah, bagi Anda yang masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang puasa, berikut TribunnewsSultra bagikan tips untuk mengecek jadwal imsakiyah.

Seperti diketahui, kita dianjurkan untuk menyantap sahur saat akan berpuasa.

Supaya tidak kesiangan, ada baiknya memperhatikan jadwal imsakiyah pada hari di mana kita akan berpuasa.

Jadwal imsakiyah juga bisa menjadi patokan untuk memasang alarm saat akan bangun sahur.

Baca juga: Masih Ada Utang Puasa? Inilah Daftar Makanan Sahur yang Bikin Kenyang Lebih Lama

1. Buka laman Bimas Islam Kemenag

Tangkapan layar laman bimas islam
Tangkapan layar laman bimas islam (bimasislam.kemenag.go.id)

Pertama, buka laman Direktorat Jendereal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Laman tersebut dapat diakses pada alamat https://bimasislam.kemenag.go.id/ atau klik di sini.

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Berikut Ini

2. Pilih menu jadwal salat

Tangkapan layar laman bimas islam
Tangkapan layar laman bimas islam (bimasislam.kemenag.go.id)

Setelah laman terbuka, pilih menu 'JADWAL SHALAT' yang ditandai dengan lambang Kabah.

Selanjutnya akan muncul dua pilihan, yakni 'Jadwal Shalat' dan 'Jadwal Imsakiyah.'

Nah pilih 'Jadwal Shalat,' karena 'Jadwal Imsakiyah' hanya menampilkan jadwal di bulan Ramadhan saja.

Adapun jadwal Ramadhan 1442 H atau 2021 M belum dirilis oleh Kemenag.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved