Istri Tak Ada, Suami Malah Sibuk ‘Cangkul’ Anak Tiri 12 Tahun di Kebun dan Rumah hingga 3 Kali

Sang istri tak ada, suami malah sibuk ‘cangkul’ anak tiri 12 tahun di kebun dan rumah hingga 3 kali.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Aqsa
Arman Tosepu/ TribunnewsSultra.com
Pria berinisial T (42), warga Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe (kanan membelakang) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak tiri di Mapolres Konawe, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sang istri tak ada, suami malah sibuk ‘cangkul’ anak tiri 12 tahun di kebun dan rumah hingga 3 kali.

Entah apa yang ada di benak pria berinisial T (42), warga Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra).

Saat sang istri tak berada di dekatnya, dia justru mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun, sebut saja Bunga.

Tak hanya sekali.

Bunga dicabuli sang ayah tiri hingga 3 kali saat ibunya tak ada.

Baca juga: Akhir Pelarian Pemuda yang Cabuli Bocah di Bawah Umur, 3 Tahun Buron hingga Ditangkap di Rumah Nenek

Baca juga: Setelah Bacok 5 Warga Termasuk Anak-anak, Pria Paruh Baya Ini Membakar 4 Rumah: Ingin Bunuh Diri

Pencabulan terjadi di waktu dan 3 lokasi berbeda.

Saat istri tak ada di rumah, sang suami ‘mencangkul’ anak tirinya itu di kebun, rumah kebun, hingga di rumah terduga pelaku.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat sang istri tak ada.

Pelecehan terhadap Bunga dilakukan saat kebun maupun rumah dalam keadaan sepi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim) Polres) Konawe AKP Husni Abda, mengatakan, perbuatan tersangka terbongkar saat korban melapor kepada ibu kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda, saat diwawancara TribunnewsSultra.com di ruang kerjanya, Mapolres Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda, saat diwawancara TribunnewsSultra.com di ruang kerjanya, Mapolres Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/3/2021). (Arman Tosepu/ TribunnewsSultra.com)

“Mendengar anaknya dilecehkan, ibu korban langsung melaporkan ke kepolisian,” kata AKP Husni saat ditemui di Mapolres Konawe, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, Rabu (31/3/2021).

AKP Husni, mengatakan, pelaku telah melakukan aksi tak senonoh kepada anak tirinya sebanyak 3 kali di tempat berbeda.

Di antaranya di rumah kebun dan rumah terduga pelaku saat keadaan sepi.

Saat ini, Polisi masih memeriksa terduga pelaku.

Baca juga: Gadis SMA Dirudapaksa 10 Orang di Rumah Kosong, Dianggap sebagai Pengganti Bayar Utang Sesama Pelaku

Baca juga: Tak Bisa Bayar Utang Rp 300 Ribu, Pria Bejat Ini Bawa Gadis untuk Disetubuhi sebagai Gantinya

Sementara, korban menjalani visum di rumah sakit setempat.

Pelaku T dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Atas perbuatannya, T terancam pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Konawe AKP Husni Abda.

Ayah Tiri Cabuli Anak di Kendari

Sebelumnya, Bunga (16), nama samaran, berkali-kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial MT (34), warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

MT bahkan sudah menyetubuhi anak tirinya itu hingga 3 kali di tempat berbeda.

Tersangka melakukan aksi rudapaksa pertama kali terhadap MT di rumah nenek korban, di Kabupaten Muna, Provinsi Sultra, pada November 2020 lalu.

Rudapaksa yang dilakukan MT tersebut dilakukan saat sang istri atau ibu dari Bunga tak ada di rumah.

Aksi bejat MT terhadap anak tirinya tak berhenti.

Korban Bunga lagi-lagi mengalami pelecehan seksual sang ayah tiri saat sang ibu kandung atau istri dari pelaku tak ada di rumah.

Remaja putri berusia 16 tahun tersebut kembali dirudapaksa pelaku di kediamannya, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada 28 November 2020 lalu.

Pil pahit kembali dialami Bunga hanya sehari berselang setelah ditiduri sang ayah tiri.

Korban kembali dirudapaksa di rumah saat sang ibu tak ada sekitar pukul 20.00 wita.

“Korban kembali mengalami hal tak senonoh satu hari berselang,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (27/03/2021).

Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi).
Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi). (handover)

Pertama di Rumah Nenek 

Kasatreskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata mengatakan, tersangka melakukan aksinya pertama kali di rumah nenek korban di Kabupaten Muna pada November 2020 lalu.

Selanjutnya, korban kembali dilecehkan pada 28 November 2020 silam, di kediaman korban, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Korban kembali mengalami hal tak senonoh satu hari berselang sekira pukul 20.00 wita.

“Pelaku mengancam korban jika tidak mau berhubungan layaknya suami istri maka harus mengganti uang nafkah yang selama ini ditanggung tersangka,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Korban yang mendapat ancaman akan dibunuh terpaksa melayani hawa nafsu tersangka.

Gede menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendari.

Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 16.40 wita oleh Unit PPA Polres Kendari.

Pelaku diamankan di kediamannya atas tindakan persetubuhan terhadap anak.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kendari untuk dimintai keterangan dan ditahan.

Di hadapan penyidik, pelaku MT mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya.

Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi). (Warta Kota)

Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka terancam 15 tahun penjara atas tindakan persetubuhan terhadap anak,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Kasus Lain

Sebelumnya, seorang pria berinisial AP (31) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

AP yang bekerja sebagai buruh tani tega mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.

Adapun kasus pencabulan oleh ayah kepada anak tiri tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara.

Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Mapolres Nganjuk.

“(Sekarang) proses sidik, tersangka ditahan di Polres Nganjuk," kata Rony dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Rony menuturkan, aksi bekat AP pertama kali diketahui oleh istrinya yang tak lain ibu kandung korban.

Ibu korban curiga tetiba perut anaknya membesar dan tak lagi menstruasi selama tiga bulan.

Ia pun lantas membawa anaknya ke bidan setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan ultrasonografi (USG), barulah diketahui anaknya ternyata sedang mengandung.

Kepada sang ibu, korban membeberkan bahwa yang menghamilinya adalah AP, ayah tirinya sendiri.

“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan (oleh ibu korban) ke Polsek Baron pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekira jam 19.00 WIB,” kata Rony.

Kini, kata Rony, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Nganjuk.

Adapun dalam kasus ini, AP terancam Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ujar Rony.(*)

(TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved