Pesinetron Agung Saga Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Seusai Ditangkap atas Kasus Narkoba

Pemain sinetron Agung Saga ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (27/3/2021).

Editor: Sugi Hartono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pemain sinetron Agung Saga dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar kurang sedap datang dari pesinetron Agung Saga.

Ia ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (27/3/2021).

Diketahui, ini bukan kali pertama Agung Saga berurusan dengan pihak berwajib atas kasus narkoba.

Pasalnya, pada 2019 silam, ia juga sempat terjerat kasus yang sama sebelum akhirnya resmi dibebaskan pada Oktober 2020.

Baca juga: Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Agung Saga Mengaku Menyesal dan Ingin Sembuh

Adapun pada penangkapan kali ini, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram dari tangan Agung Saga.

Sabu sisa pakai itu disimpan Agung Saga didalam tempat pewangi ruangan.

Dianggap sebagai residivis

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Agung Saga tidak jera dengan narkoba.

"AS (Agung Saga) kami anggap sebagai residivis," kata Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

"Baru bebas lima bulan lalu, sekarang ditangkap lagi dengan kasus yang sama," lanjut Yusri Yunus.

Baca juga: Belum Lama Bebas, Pesinetron Agung Saga Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba

Ia juga menyatakan kasus Agung Saga akan dibawa ke meja hijau.

Di sisi lain, Yusri Yunus juga menyebut aktor 32 tahun itu tidak mendukung pemerintah dalam memerangi bahaya narkoba.

"Baru bebas tapi pakai narkoba lagi," ucap Yusri Yunus.

Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Atas kasus tersebut, Agung Saga dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Saat ini penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus narkoba Agung Saga.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Agung Saga Ditangkap Miliki Narkoba Jenis Sabu 0,28 Gram, Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara,

(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved