ASN Terlibat Narkoba, Sekab Konawe : Pelanggaran Serius, Konsekuensinya Berat
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan menyebut apartur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba merupakan pelanggaran serius.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
Saat ditanya mengenai sanksi, Herianto menjawab, hal itu merupakan domain Sekretaris Kabupaten (Sekab) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konawe.
Keseharian FA dikantor, kata Herianto, normal sebagaimana mestinya.
Bahkan Ia menyebut FA selalu mengikuti kegiatan kantor.
"Kalau ada kegiatan-kegiatan seperti memberikan pertolongan korban bencana begitu ikut terlibat," katanya.
Herianto mengungkapkan, untuk kegiatan FA selain dikantor, Ia tak begitu mengetahui.
FA juga diketahui sudah lama bekerja di BPBD Konawe sebagai Tim Reaksi Cepat (TRC).
ASN di Konawe Ditangkap

Sebelumnya, Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap personel Satuan Resor Narkoba (Satres Narkoba) Polres Konawe, Senin (30/3/2021).
FA (38) merupakan ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe.
Ia ditangkap saat hendak mengambil narkoba jenis sabu di halaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Konawe.
"Satu sachet shabu terbungkus tisu berada dalam pembungkus makanan ringan Choco Chips dengan berat bruto 0.57 gram," kata Kepala Satuan Resor Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Muzakir saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Seorang Pria Terciduk Bawa Sabu, Diamankan Polres Baubau, Ternyata Seorang ASN
Baca juga: Penggerebekan 2 Kilogram Sabu di Kendari, Kejar-Kejaran, Dobrak Rumah Kontrakan, Panjat Plafon
Andi Muzakir mengatakan, tersangka FA memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.
Dari tangan tersangka juga pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu alat isap bong, Handphone merek samsung warna hitam, tas kecil berwarna merah, korek gas, satu buah sumbu, dan satu buah sendok dari pipet.
Saat dilakukan penangkapan, kata Andi Muzakir, pihaknya juga disaksikan langsung oleh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW," pungkasnya.
FA dijerat pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Laporan Wartawan TribunnewsSultra.com, Arman Tosepu