Anak Buahnya Kedapatan Bawa Sabu, Ini Tanggapan Kepala BPBD Konawe 

Kepala BPBD Kabupaten Konawe, Herianto Pagala mengaku tidak menduga seorang pegawai diinstansinya terjerat narkoba.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Laode Ari
Istimewa
PENANGKAPAN- Oknum ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe berinisial FA (38) dan barang bukti yang diamankan pihak Satuan Resor Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Konawe. 

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Konawe berinisial FA, ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Oknum ASN itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Konawe, Senin (30/3/2021).

Diketahui oknum ASN berinisial FA (38) bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

FA ditangkap sekira pukul 14.00 WITA saat mengambil paket sabu di halaman Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Konawe.

Untuk mengelabui petugas, FA menyimpan sabu tersebut ke dalam plastik bungkusan makanan.

"Satu sachet shabu terbungkus tisu berada dalam pembungkus makanan ringan Choco Chips dengan berat bruto 0.57 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Andi Muzakir saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Polres Kendari Bongkar Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Bekuk Kurir 5 Gram Sabu di Perumahan Kota Kendari, Celana Jeans Ikut Disita

Baca juga: Kurir Sabu di Kendari Tertangkap Saat Hendak Edarkan Sabu yang Disimpan di Botol Obat

Andi Muzakir mengatakan, tersangka FA memperoleh barang haram tersebut dengan cara sistem tempel.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu alat isap bong, Handphone merek samsung warna hitam, tas kecil berwarna merah, korek gas, satu buah sumbu, dan satu buah sendok dari pipet.

Saat dilakukan penangkapan, kata Andi Muzakir, pihaknya juga disaksikan langsung oleh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW," pungkasnya.

Dugaan sementara FA berperan sebagai pengguna.

Saat ini FA sudah ditahan di Polres Konawe guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

FA dijerat pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Arman Tosepu

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved