Kecamatan Baru di Kendari

Begini Alasan Pemkot Kendari Mekarkan Kecamatan Nambo

Ketika masih bergabung dengan Kecamatan Abeli, warga sulit untuk mengurus keperluan administrasi karena terkendala jarak.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Laode Ari
Dok.Tribunnewssultra.com/Muhammad Israjab
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat berada di Kantor DPRD Kota untuk membahas terbentuknya Kecamatan Nambo, Selasa (30/03/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, menyebut alasan pemekaran Kecamatan Nambo untuk meningkatkan pelayanan publik.

Sebab, kata Sulkarnain, ketika masih bergabung dengan Kecamatan Abeli, warga sulit untuk mengurus keperluan administrasi karena terkendala jarak.

Misalnya saja warga di Kelurahan Tondonggeu, yang berada di perbatasan antara Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Warga Tondongge harus menempuh perjalanan darat menggunakan kendaraan motor atau mobil dengan jarak 7 hingga 8 kilometer hanya untuk mengurus di Kantor Kecamatan Abeli.

Selain itu, pemekaran ini akan mempermudah koordinasi antar kelurahan dengan pemerintah kota.

Sehingga program strategis bisa dijalankan dengan baik.

“Kita berharap ketika sudah terbentuk memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan di Kecamatan. Tidak seperti sebelumnya pengurus lambat karena jauh,” ucap Sulkarnain, di gedung DPRD Kendari, Jalan Madusila, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Tapal Batas, Peta Wilayah hingga Titik Koordinat Kecamatan Nambo Sempat Ditolak Kemendagri

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecamatan Nambo Resmi Terbentuk, Wali Kota Kendari Segera Lantik Camat

Baca juga: Usulan Pemekaran Kecamatan Nambo Dua Kali Direvisi, Tarik Ulur di Pemkot dan Legislatif Kendari

Dua Kali Revisi Perda

Usulan Pemekaran Kecamatan Nambo, menjadi wilayah baru di Kota Kendari, Provinsi sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami revisi sebanyak dua kali.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Ilham Hamra mengatakan revisi dilakukan lantaran terdapat kekurangan administrasi sehingga usulan ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Sudah 2 kali revisi saat pengajuan perda pemekaran. Tapi sebenarnya kami diminta melengkapi kekurangan sesuai syarat saja," ucap Ilham, di Kantor DPRD Kendari, Jalan Madusila, Selasa (30/3/2021).

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Ilham Hamra mengatakan revisi dilakukan lantaran terdapat kekurangan administrasi sehingga usulan ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari, Ilham Hamra mengatakan revisi dilakukan lantaran terdapat kekurangan administrasi sehingga usulan ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

Seperti persyaratan mengenai tapal batas, titik koordinat dan penandatanganan kesepakatan terkait batas wilayah tersebut antara Pemkot Kendari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, menyerahkan secara resmi materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada November 2019.

Tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Kendari nomor 2 tahun 2017 tentang pembentukan Kecamatan Nambo.

Kemudian rancangan Perda itu harus direvisi kembali.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved