Tribun Corner

Apa Itu OJK? Ambil Alih Tugas Bank Indonesia dan Kemenkeu, Kini Dapat Tugas Perlindungan Konsumen

Apa itu OJK yang ambil tugas Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan? Kini dapat tugas khusus.

Editor: Aqsa
Tangkapan layar YouTube Tribunnews Sultra Official
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) Mohammad Fredly Nasution pada event Tribun Corner bertema Waspada Investasi Ilegal di Studio TribunnewsSultra, Kompleks Ruko Wixel, Jalan Edi Sabara, Bypass, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/03/2021). 

Tanggung jawab industri keuangan non bank yang sebelumnya di Kementerian Keuangan dan Bapepam LK beralih ke OJK.

Pengawasan sektor perbankan juga beralih ke OJK pada tahun 2013 disusul pengawasan lembaga keuangan mikro pada tahun 2015.

Visi Misi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (handover)

Dikutip TribunnewsSultra.com dari www.ojk.go.id, visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Misi OJK adalah mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan Fungsi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dengan tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor industri keuangan non bank atau IKNB.(*)

(TribunnewsSultra.com/ Sri Rahayu)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved