Teganya Ayah Tiri, Berulangkali Setubuhi Anak Saat Ibu Tak Ada, Pernah Dirudapaksa di Rumah Nenek

Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek.

Editor: Aqsa
handover
Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi). 

Adapun kasus pencabulan oleh ayah kepada anak tiri tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara.

Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan di Mapolres Nganjuk.

“(Sekarang) proses sidik, tersangka ditahan di Polres Nganjuk," kata Rony dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Rony menuturkan, aksi bekat AP pertama kali diketahui oleh istrinya yang tak lain ibu kandung korban.

Ibu korban curiga tetiba perut anaknya membesar dan tak lagi menstruasi selama tiga bulan.

Ia pun lantas membawa anaknya ke bidan setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan ultrasonografi (USG), barulah diketahui anaknya ternyata sedang mengandung.

Kepada sang ibu, korban membeberkan bahwa yang menghamilinya adalah AP, ayah tirinya sendiri.

“Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan (oleh ibu korban) ke Polsek Baron pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 sekira jam 19.00 WIB,” kata Rony.

Kini, kata Rony, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Nganjuk.

Adapun dalam kasus ini, AP terancam Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang,” ujar Rony.(*)

Ikuti berita kasus rudapaksa di TribunnewsSultra.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved