Teganya Ayah Tiri, Berulangkali Setubuhi Anak Saat Ibu Tak Ada, Pernah Dirudapaksa di Rumah Nenek

Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek.

Editor: Aqsa
handover
Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi). 

Kasatreskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka melakukan aksinya pertama kali di rumah nenek korban di Kabupaten Muna pada November 2020 lalu.

Selanjutnya, korban kembali dilecehkan pada 28 November 2020 silam, di kediaman korban, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Korban kembali mengalami hal tak senonoh satu hari berselang sekira pukul 20.00 wita.

“Pelaku mengancam korban jika tidak mau berhubungan layaknya suami istri maka harus mengganti uang nafkah yang selama ini ditanggung tersangka,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Baca juga: 7 Kali Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Pakai Handuk Usai Mandi Terulang Lagi, Suami Malah Curiga

Baca juga: Puas Anunya Dielus, Pedangdut Ini Ungkap Tarif Booking LC Karaoke ke Nikita Mirzani dan Dinar Candy

Korban yang mendapat ancaman akan dibunuh terpaksa melayani hawa nasfu tersangka.

Gede menjelaskan pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendari.

Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (23/03/2021) sekitar pukul 16.40 wita oleh Unit PPA Polres Kendari.

Pelaku diamankan di kediamannya atas tindakan persetubuhan terhadap anak.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Kendari untuk dimintai keterangan dan ditahan.

Di hadapan penyidik, pelaku MT mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya.

Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi).
Teganya ayah tiri, berulangkali setubuhi anak tiri saat ibu tak ada, pernah dirudapaksa di rumah nenek (foto ilustrasi). (Warta Kota)

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka terancam 15 tahun penjara atas tindakan persetubuhan terhadap anak,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.

Kasus Lain

Sebelumnya, seorang pria berinisial AP (31) ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

AP yang bekerja sebagai buruh tani tega mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved