Kakek Nekat Rudapaksa Tetangganya Anak Berkebutuhan Khusus: Ibu Saksikan Sendiri Putrinya Dicabuli
Kasatreskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Admadha Putra menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan pertama kali dari Ibu Kandung korban.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kakek berinisial SP nekat merudapaksa tetangganya sendiri.
Korban adalah seorang anak di bawah umur yang berkebutuhan khusus.
Peritiwa ini terjadi di Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Admadha Putra menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan pertama kali dari ibu kandung korban.
Baca juga: Diiming-imingi HP dan Kehidupan Mewah, Kakak Beradik Umur 11 dan 9 Tahun Diculik Tetangga Sendiri
"Betul pada Rabu kemarin (10/3/2021) kami dapat laporan adanya tindak pidana pencabutan terhadap seorang anak dibawah umur AI," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Sabtu (27/3/2021).
Setelah melakukan proses penyelidikan polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pencabulan yang masih tetangga korban.
"Hasil pemeriksaan kami diketahui pada saat itu korban sedang bermain bersama temannya. Sesaat kemudian pelaku menghampiri korban dan diajak ke rumahnya," jelas Iptu Rizkika.
Baca juga: Fotografer Nekat Cabuli Anak Bos, Terbongkar saat Korban Cerita Paha Dikotori dengan Air Kotor
Masih kata Kasatreskrim Polres Kediri, saat itu ibu korban sedang mencari korban di depan rumahnya.
"Karena biasanya korban ini berada di depan rumahnya. Lalu ibu korban ini mencari korban di rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Saat datang ke rumah pelaku, ibu korban kaget anaknya dicabuli oleh pelaku," ujarnya.
"Ibu korban marah melihat anaknya dicabuli oleh pelaku. Tak terima anaknya menjadi korban tindak asusila sang ibu melapor ke pihak kepolisian," imbuh Kasatreskrim Polres Kediri.
Sementara itu tak butuh waktu lama untuk Polres Kediri menangkap pelaku di rumahnya.
Baca juga: Sudah Bersuami, Wanita 21 Tahun Dihamili Teman Kerja, Akhirnya Makan Nanas Muda untuk Aborsi
"Setelah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat. Kita lakukan penangkapan terduga pelaku di rumahnya," jelas Iptu Rizkika.
Saat ini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji Polres Kediri.
"Pelaku kita kenakan dengan Undang - undang perlindungan anak dengan hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya. (TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bejat! Kakek di Kediri Tega Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus yang Masih Tetangganya Sendiri