Fix! Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Tanggal 6 - 17 Mei Masyarakat Dilarang ke Luar Daerah
Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran 2021. Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Editor:
Sitti Nurmalasari
Tak hanya itu, Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa surat edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Sebutnya, aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian). (*)