Penjaga Warung Kopi Umur 47 Tahun Layani Nafsu Pemuda 20 Tahun, Dibayar Rp 50 Ribu oleh Muncikari
Pria hidung belang itu berinisial A (20) yang warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang penjaga warung kopi berinisial E (47) dijual oleh muncikari berinisial S (51) ke seorang pemuda.
Pria hidung belang itu berinisial A (20) yang warga Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sedangkan E adalah warga Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Bu Kades 3 Kali Selingkuh Kepergok Suami, Anak Ikut Gerebek saat Ibunya Tanpa Busana dengan Staf
A ditangkap bersama E saat sedang berduaan di kamar hotel Jalan Bonorogo, Kabupaten Pamekasan.
Kedua pasangan mesum itu digerebek polisi dalam keadaan tanpa busana.
"Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri ini pukul 13.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi TribunMadura.com di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).
"Lalu si muncikari kami tangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," sambung dia.
"Sebelum penangkapan muncikari itu, kami mendapati pasangan bukan suami istri di dalam sebuah hotel," lanjutnya.
"Setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” sambungnya.
Baca juga: 15 Orang 7 di Antaranya PSK Digerebek di Kos, Pasang Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan Lewat MiChat
Muncikari Jual Pekerja Warung Kopi
Jasa pekerja seks komersial (PSK) ditawarkan sang muncikari kepada pemuda itu.
Muncikari S menawarkan PSK yang tak lain adalah pekerja warung kopinya kepada pria hidung belang.
S menceritakan, E mulai bekerja di warung kopinya berangsur 10 hari.
Namun, sekitar tiga hari, E tidak masuk kerja di warung kopinya, berangsur sebelum S ditangkap Polisi.
Selama bekerja 10 hari tersebut, E oleh S hanya dibayar Rp 50 ribu.
Di warung kopi miliknya, E Kesehariannya bekerja mencuci piring, mencuci gelas wadah kopi, menyapu dan memasak.
Tapi, bila ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, S menawarkan kepada E mau atau tidak.
Baca juga: Ada Bunyi Gedubrak, Ternyata Mahasiswi Melahirkan Sendirian di Kamar Lalu Sembunyikan Mayat Bayinya
"Ketemuannya di warung kopi saya. Tapi transaksi mereka saat janjian dan bayar uangnya mungkin di luar," kata S saat diwawancarai TribunMadura.com.
S mengaku baru sekali kepergok menyediakan jasa PSK ini terhadap pria hidung belang.
Namun, berdasarkan informasi yang S peroleh, E sudah pernah dipakai dua kali oleh pelanggannya.
Bahkan, S menyebut tidak tahu berapa nominal uang yang dipatok oleh E terhadap pelanggan yang memakai jasa esek-eseknya.
S juga berdalih tidak mendapat keuntungan sepeser pun dari E.
"Iya saya mengaku bersalah," sesal S sembari menunduk.
Berdasarkan pengakuan S, PSK yang pihaknya sediakan untuk pelanggan kopinya ini, tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Lawangan Daya.
Bahkan S mengaku mengetahui, kalau di area Pasar 17 Agustus menjadi rumor masyarakat setempat bahwa sering dijadikan lokasi untuk melakukan transaksi sewa PSK.
Menurut S, setiap hari, warung kopinya ramai.
Namun, juga kadang sepi pelanggan.
Ia mulai membuka warung kopinya sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sekitar 12 tahun, S mengaku berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus Pamekasan.
"Saya menyesal dan mengaku bersalah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, S oleh Polisi dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi.
Ancaman hukumannya, satu tahun empat bulan penjara. (TribunMadura.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul PSK Paruh Baya Layani Pemuda Pamekasan Kencan di Hotel, Kedapatan Tanpa Busana saat Digerebek Polisi