Air Bersih di Kendari

Sumur Bor Dilarang Pemkot, Legislator Kendari Tak Sepakat Gegara Perusahaan Air Minum Tidak Maksimal

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar, melarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membangun sumur bor.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Fadli Aksar
(Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com)
Legislator Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) LM Rajab Jinik tidak setuju dengan larangan pembangunan sumur bor. Penolakan itu dikatakan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari di kantornya, Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/3/2021) 

Tak hanya melarang pemerintah, Nahwa Umar juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sultra tidak lagi membahas rencana pembuatan sumur bor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Ditolak, Pemkab Konawe dan Pemkot Kendari Bahas Pembangunan Intake PDAM

Baca juga: Ini Suguhan Pemkot Kendari ke Pemda Konawe Agar Proyek Intake Penyedia Air Disetujui

Nahwa beralasan, banyaknya sumur bor di Kota Kendari membuat struktur tanah semakin menurun.

"Jika terus dilakukan struktur tanah yang ada semakin menurun. Ini kita bisa lihat di daerah lain. Berbahaya sekali," kata Nahwa.

Menurut dia, saat ini dampak pembuatan sumur bor belum dirasakan, namun akan berefek pada generasi selanjutnya.

Selain itu, Pemkot Kendari telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak air bawah tanah.

Perda itu berlaku hanya untuk usaha atau kegiatan komersial, bukan untuk masyarakat umum. (*)

(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Muhammad Israjab)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved