Waspada Curanmor di Kendari

Seorang Terduga Pelaku Curanmor Beraksi Sendirian di 30 Tempat, Sasar Kos-Kosan di Kendari

Tersangka Kantis kerap menyantroni motor penghuni kos-kosan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang lalai menjaga kendaraannya.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Fadli Aksar
Satreskrim Polres Kendari
Kepala Kepolsian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto,(kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP I Gede Pranata Wiguna saat merilis pengungkapan kasus curanmor sebanyak 13 unit kendaraan dari 5 orang tersangka di halaman Markas Polres Kendari, Rabu (24/3/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kantis (24), beraksi sendirian di 30 tempat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Kendari, setelah menangkap Kantis di kediamannya Jalan A H Nasution Lorong Swadana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu (24/03/2021).

Kepolisian Resor (Polres) Kendari membongkar bisnis jual beli kendaraan bermotor dengan harga miring di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 13 unit motor disita polisi beserta seorang terduga pencuri dan empat terduga penadah turut ditangkap.

Baca juga: Waspada! Bisnis Jual Beli Motor Hasil Curian dengan Harga Miring Marak di Kendari

Baca juga: Remaja 18 Tahun Curi Honda CBR 150 di Kendari, Ditangkap Polisi di Butur, 2 Motor Curian Diamankan

Pelaku curanmor tersebut yakni Kantis (24), warga Jalan AH Nasution Lorong Swadana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga dari empat penadah itu berasal dari Muna Barat (Mubar) yakni Andi Rizal (22) dan Agit (22) yang beralamat di Kecamatan Tiworo, serta Aling (25) beralamat di Kecamatan Maginti.

Satu terduga penadah lainnya yakni Ikbal (22) beralamat di Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana.

"Hasil penyelidikan pelaku beraksi di 30 TKP sejak akhir 2020 hingga Maret 2021," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam rilisnya, Rabu (24/3/2021).

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mempelajari situasi dengan menyasar motor yang terparkir di kos-kosan.

Setelah lokasi terkendali, Kantis pun mendorong motor menjauhi lokasi, lalu melepas soket kabel dan membobol setop kontaknya.

AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Baruga dan Kelurahan Andounohu.

"Biasanya mereka meluncurkan target pada rumah kosan dan beraksi saat malam hari saat pemiliknya telah tidur,” kata Didik.

Kantis kemudian menjual motor tersebut kepada empat orang penadah, Andi Rizal (22) dan Agit (22), Aling (25) dan Ikbal (22).

Dijual Harga Miring

Buser 77 Polres Kendari menyita 13 unit motor beserta Kantis dan empat terduga penadah turut ditangkap

Modus yang dilakukan kelima terduga pelaku ini menjalankan bisnis jual beli kendaraan bermotor dengan harga miring di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andi Rizal lah sebagai tangan pertama pemesan motor kepada Kantis.

Kapolres Kendari saat merilis kasus Curanmor, Terlihat barang buktui hasil curian yang saat ini diamankan Polres, Rabu (24/03/2021).
Kapolres Kendari saat merilis kasus Curanmor, Terlihat barang buktui hasil curian yang saat ini diamankan Polres, Rabu (24/03/2021). (Istimewa)

Setelah menerima motor hasil curian dari Kantis, Andi Rizal menjualnya ke ketiga penadah, Agit, Aling, dan Ikbal.

Kemudian Aling, Agit dan Ikbal (22) menjual motor tersebut kepada calon pembeli dengan harga miring.

"Motor dijual kembali dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp3 juta," kata Didik di Markas Polres Kendari, Rabu (24/03/2021).

Menurut Didik, para terduga pelaku telah berkali-berkali melancarkan aksinya.

13 Motor Curian

Sebanyak 13 motor curian diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim) Polres Kendari.

Puluhan kendaraan roda dua tersebut saat ini terparkir di depan lobi Satreskrim Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (24/03/2021).

Kendaraan yang diamankan tim Buser 77 Polres Kendari tersebut diduga merupakan hasil curian dari para pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Kendari.

Kapolres Kota Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 13 unit motor.

Beberapa di antaranya sudah bisa dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan ada beberapa unit motor yang saat ini masih dalam proses identifikasi.

Baca juga: Tak Hanya 1 Pelaku Curanmor, Polres Kendari Tangkap 4 Penadah Motor Curian dari Mubar dan Bombana

Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Motor Curian Mejeng di Polres Kendari, Diamankan dari Pelaku Curanmor

“Dari 13 unit yang kami amankan, 8 unit sudah terbit laporan polisinya atau sudah ada laporan dari pemilik kendaraan. Sementara 5 unit masih diidentifikasi pemiliknya,” jelas Didik.

Identitas Pelaku

Pelaku curanmor tersebut yakni Kantis (24), warga Jalan AH Nasution Lorong Swadana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, tim Buser 77 Polres Kendari juga mengamankan empat penadah yang diduga membeli motor hasil curian dari Kantis.

Tiga di antaranya berasal dari Muna Barat (Mubar) yakni Andi Rizal (22) dan Agit (22) yang beralamat di Kecamatan Tiworo, serta Aling (25) beralamat di Kecamatan Maginti.

Satu terduga penadah lainnya yakni Ikbal (22) beralamat di Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana.

Menurut AKBP Didik, pelaku dan penadah saling bekerja sama dengan motif mencari keuntungan.

Pelaku curanmor beserta 4 penadah tersebut saat ini diamankan di Tahanan Polres Kendari.(*)

(Laporan wartawan TribunnewsSultra.com, Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved