Waspada Curanmor di Kendari
Berikut Daftar Motor Curian yang Ada di Polres Kendari, Pemilik Bisa Mengambil Dengan Membawa STNK
Motor hasil curian yang diamankan didominasi merk Yamaha. Berikut daftar motor hasil curian yang diamankan tim Satreskrim Polres Kendari,
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, tim Buser 77 Polres Kendari juga mengamankan empat penadah yang diduga membeli motor hasil curian dari Kantis.
Tiga di antaranya berasal dari Muna Barat (Mubar) yakni Andi Rizal (22) dan Agit (22) yang beralamat di Kecamatan Tiworo, serta Aling (25) beralamat di Kecamatan Maginti.
Satu terduga penadah lainnya yakni Ikbal (22) beralamat di Kecamatan Oleang Tengah, Kabupaten Bombana.
Polisi menduga pelaku dan penadah saling bekerja sama dengan motif mencari keuntungan.
"Hasil penyelidikan pelaku beraksi di 30 TKP sejak akhir 2020 hingga Maret 2021," kata Didik dalam rilisnya, Rabu (24/3/2021).
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mempelajari situasi dengan menyasar motor yang terparkir di kos-kosan.
Setelah lokasi terkendali, Kantis pun mendorong motor menjauhi lokasi, lalu melepas soket kabel dan membobol setop kontaknya.
Didik juga mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Baruga dan Kelurahan Andounohu.
"Biasanya mereka meluncurkan target pada rumah kosan dan beraksi saat malam hari saat pemiliknya telah tidur,” kata Didik.
Kantis kemudian menjual motor tersebut kepada empat orang penadah, Andi Rizal (22) dan Agit (22), Aling (25) dan Ikbal (22).
Dijual Harga Miring
Buser 77 Polres Kendari menyita 13 unit motor beserta Kantis dan empat terduga penadah turut ditangkap.
Modus yang dilakukan kelima terduga pelaku ini menjalankan bisnis jual beli kendaraan bermotor dengan harga miring di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Andi Rizal lah sebagai tangan pertama pemesan motor kepada Kantis.
Setelah menerima motor hasil curian dari Kantis, Andi Rizal menjualnya ke ketiga penadah, Agit, Aling, dan Ikbal.